Banyak Kades Terjerat Korupsi, Begini Saran Direktur NTB Barometer

Sumbawa Barat | Berdasarkan data ICW, sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari kepala desa/perangkat desa. Data ini tersebut menunjukan bahwa praktik korupsi marak dilakukan oleh kepala desa/perangkat desa setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

“Selama kurun waktu lima tahun terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari kepala desa/perangkat desa. Ini penting untuk dipikirkan lebih jauh oleh pemerintah, kenapa Kades ini setiap tahun selalu mendominasi terdakwa-terdakwa kasus korupsi,” kata Direktur NTB Barometer, Moh Erry Satriawan, SH, MH, CPCLE dalam keterangan persnya, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, jika mengacu pada data tersebut, pemerintah harus melakukan evaluasi kinerja dan pemantauan pada penggunaan dana desa. Sebab, kata dia lagi, data ICW menunjukan fakta bahwa isu-isu penyelewengan penggunaan dana desa marak terjadi.

“Untuk Tahun 2021 ICW menemukan bahwa kasus penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa, yakni sebanyak 154 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Korupsi anggaran dana desa bahkan cenderung meningkat sejak 2015. Saat itu, korupsi anggaran dana desa hanya berjumlah 17 kasus dengan kerugian sebesar Rp40,1 miliar,” bebernya.

Kondisi tersebut, lanjutnya sejalan dengan temuan ICW terkait lembaga negara yang paling banyak terjerat kasus korupsi. ICW menemukan, pemerintah desa adalah lembaga dengan kasus korupsi yang ditangani APH terbanyak pada tahun lalu. ICW merekomendasikan, pengawas pada sektor anggaran desa perlu diawasi secara ketat mengingat pada tahun 2022 anggaran desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat adalah sebesar Rp 68 triliun.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab Kades terjerat kasus hukum Tindak Pidana Korupsi, pertama, kepala desa biasanya bekerja tanpa kenal waktu. Dia harus siap 24 jam untuk melayani warganya, mulai bayi lahir sampai warganya yang meninggal. Sehingga wajar jika profesi ini tidak mengenal hari libur. Padahal kondisi gaji kepala desa kecil di mana hanya mengandalkan sumbangan berupa hasil bumi dari warganya. Kedua, kepala desa terpilih berdasarkan sisi elektabilitas bagus namun sisi modalitas ekonomi sangat lemah sehingga terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, ada kecenderungan untuk mengembalikan finansial politiknya. Ketiga, Sumber Daya Manusia kepala Desa/Perangkat Desa yang tidak semua berasal dari kalangan berpendidikan sarjana, dimana pengetahuan terhadap pengelolan keuangan desa masih sangat terbatas. Keempat, kurangnya pengawasan dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kelima, tidak adanya payung hukum di tingkat daerah sehingga dengan segala keterbatasan kepala desa/perangkat desa dituntut untuk membuka beberapa regulasi terkait pengadaan barang/ jasa.

“Beberapa saran terkait menyikapi banyaknya oknum Kepala Desa yang terjerat persoalan hukum, antara lain pertama, optimalisasi pengawasan internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua; pendampingan oleh bagian organisasi Sekda terhadap pemerintah desa dalam bentuk fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik dan SOP. Ketiga, mendorong adanya regulasi ditingkat daerah Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan jasa di Desa serta adanya Unit Pengaduan Pelayanan Publik (UP3) Desa.

Sehingga kepala desa nantinya dapat mempermudah kades karena sudah memiliki kitab pedoman Pengadaan barang/jasa dan tidak perlu lagi membuka regulasi yang cukup kompleks, begitu pula dengan adanya UP3 Desa Warga desa dapat menyampaikan komplain terkait penyelenggaraan pemerintahan desa melalui unit tersebut agar segera ditangani pemerintah desa.

Keempat; optimalisasi pendampingan terhadap pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Kelima; optimalisasi penguatan kapasitas pengawasan oleh BPD dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan oleh aparatur desa. Keenam, meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, saya sangat yakin bahwa dua lembaga Penegak Hukum sangat terbuka apabila terdapat teman-teman kades untuk selalu berkoordinasi sehingga nantinya memiliki rambu-rambu dalam bertindak untuk menghindari persoalan-persoalan dikemudian hari.

Terakhir, kata dia, penunjuk konsultan hukum secara kolektif, baik per kecamatan ataupun gabungan beberapa desa, hal ini bertujuan untuk memberikan keringanan terhadap pembiayaan, dan tentu penunjukan ini bertujuan agar dalam segala tindakan hukum para kepala desa dapat mendapatkan advice atau masukan-masukan yang tepat dalam bertindak serta dapat kuasa hukum baik apabila terdapat persoalan secara litigasi maupun non litigasi atau biasa dikenal proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan/alternatif penyelesaian sengketa.

“Dengan tawaran solusi tersebut. Kita berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa,” demikian, Erry akrab pengacara muda itu dipanggil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!