Sumbawa Barat | Resi transfer uang oleh Kris Sukardi atas anggapan sebagai bentuk kompensasi PAW Anggota DPRD Sumbawa Barat, Abdul Haman berseliweran di media sosial dan sejumlah media massa, hal itupun memantik tanggapan beragam dari sejumlah warganet.
Abdul Haman dalam keterangan persnya, Jum’at (15/4/2022) menanggapi santai isu tersebut. Ia menyatakan, sebaiknya Sukardi melaporkan saja ke pihak kepolisian, biar ditangani secara hukum.
“Kenapa tidak dilaporkan saja. Negara kita kan negara hukum. Dan saya taat hukum,” kata Haman.
Abdul Haman mengaku uang yang ditransfer Sukardi memang masuk ke rekening Bank-nya. Tapi dia tidak tahu menahu transferan tersebut dimaksudkan untuk apa.
“Saya masih waras kok, kalo transferan itu dianggap sebagai bentuk kompensasi, maka nilainya tentu tidak sebanding dengan kedudukan yang diinginkan,” bebernya.
Selain itu lanjutnya, besaran uang yang ditransfer Sukardi tidak sesuai dengan besaran yang dirinci dalam Surat Perjanjian Kompensasi Pergantian Antar Waktu (SPK-PAW) tertanggal 21 November 2021 lalu.
“Jadi, saya minta Kris memahami lagi isi surat perjanjian itu. Jangan asal bicara. Penuhi dulu apa yang menjadi kesepakatan, baru PAW bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam surat perjanjian itu, tambah Haman sangat jelas menyebutkan bahwa kewajiban yang harus dipenuhi Sukardi sebagai pihak kedua seperti yang tercantum dalam pasal I SPK-PAW dimana pada point a menyebutkan, bahwa pihak pertama menerima pembayaran gaji sebesar Rp. 5.000.000,- per bulan selama masa jabatan sebagaimana tertera pada SK Gubernur nomor 171.2-611 tahun 2019.
Kemudian, pada huruf b pihak pertama mendapatkan pembagian 1 buah pokir senilai Rp. 300.000.000,- setiap tahun selama masa jabatan, terhitung mulai tahun 2023. Dan terakhir huruf c. pihak pertama menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,- dengan rincian, Rp. 200.000.000,- diterima sebelum pelantikan dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) dan kedua, Rp. 200.000.000,- diterima paling lambat satu bulan setelah pelantikan.
“Pertanyaannya sekarang, apakah perjanjian itu sudah dipenuhi ? Saya pegang semua bukti-bukti transferan itu, tapi tidak sebesar yang disepakati sesuai SPK-PAW,” terangnya.
Ia menyayangkan dengan sikap Sukardi yang begitu berambisi dengan kedudukan yang dinginkan tapi tidak sebanding dengan finansial yang dianggap sebagai bentuk kompensasi itu.
“Jika ingin persoalan ini terang benderang agar yang bersangkutan (Sukardi-red) segera membuat laporan resmi kepada pihak yang berwajib. Artinya, saya siap di periksa dan menerima konsekwensinya,” pungkasnya.