(Foto Ist: Abdul Haman)
Sumbawa Barat | Anggota DPRD Sumbawa Barat dari Partai Gerindra, Abdul Haman akhirnya angkat bicara atas tudingan dirinya menerima kompensasi atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Abdul Haman mengaku, yang dimaksudkan Kris Sukardi bukan sebagai bentuk kompensasi atas kesiapan dirinya untuk di PAW, tapi lebih kepada pemberian yang sifatnya pribadi.
“Jika pemberian itu dikategorikan sebagai bentuk kompensasi maka itu sangat keliru. Jangan juga itu dianggap kalau saya ini memperjual belikan jabatan. Saya ini kader partai, maka segala sesuatunya harus melalui mekanisme partai, termasuk dalam proses PAW tersebut,” ungkap, Abdul Haman dalam keterangan Persnya, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, jika pemberian yang sifatnya pribadi itu dikaitkan dengan Surat Perjanjian Kompensasi Pergantian Antar Waktu (SPK-PAW) yang telah ditandatangi berdua, maka pertanyaannya apakah kompensasi itu sudah dipenuhi ?
“Jangan main-main lho, itu tudingan yang bisa mengarah ke pidana. Apalagi dalam penandatanganan SPK-PAW itu juga disaksikan oleh Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar,” tegasnya.
Abdul Haman kembali menegaskan pernyataan Kris Sukardi adalah pernyataan yang mengada-ngada dan tidak mendasar. Karena sejatinya dalam proses PAW itu tidak cukup hanya berdasarkan surat perjanjian tetapi ada syarat-syarat penting lainnya.
Selain itu, proses PAW adalah proses politik yang diatur oleh regulasi, serta Undang-Undang (UU) Partai Politik dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada tata tertib Partai tersebut diatur, bahwa kader yang diberhentikan oleh partai itu, akan diatur sesuai UU Partai politik yang berlaku.
“Harus juga diingat, pengajuan PAW yang sebelumnya di proses oleh pengurus sebelumnya itu ditarik sejak kepengurusan baru ditetapkan. Ini karena berdasarkan penilaian dan perintah DPP tidak menemukan alasan yang cukup kuat dalam proses pengajuan PAW tersebut,” bebernya.
Abdul Haman juga meminta kepada Kris Sukardi agar sedikit beretika dalam setiap pernyataannya di media. Jangan sampai pernyataannya itu menyeret oknum lain yang justru tidak memahami persoalan. Yang bersangkutan harus dapat memahami PAW baru dapat dilakukan jika syarat-syarat administrasinya terpenuhi.
“Yang terpenting juga, saya tidak dalam keadaan sakit, mengundurkan diri dan dipecat dari kepartaian, sehingga masih mampu melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD,” pungkasnya.