(Foto Ist : Iwan Panjidinata, SE, Ketua DPC Partai Gerindra KSB)
Sumbawa Barat | Ketua DPC Partai Gerindra Sumbawa Barat, Iwan Panjidinata, SE, membantah keras tudingan Kris Sukardi soal adanya kontribusi finansial yang diberikan khusus kepada dirinya dalam kaitan proses percepatan PAW Abdul Haman dengan Kris Sukardi.
Ia menilai tudingan itu tidak mendasar, lantaran pengajuan PAW tersebut prosesnya ditangani oleh pengurus DPC partai Gerindra sebelumnya.
“Saya minta tudingan itu harus segera diklarifikasi karena menciderai DPC Gerindra Sumbawa Barat secara kepartaian. Jika tidak, maka akan berbuntut panjang, utamanya terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses pengajuan PAW tersebut,” kata, Iwan Panjidinata, dalam keterangan pers nya, Selasa (12/4/2022).
Ia kembali menegaskan tudingan itu dapat berkonsekuensi hukum. Apalagi dalam proses pengajuannya ke DPRD tidak bersangkut paut dengan dirinya, dimana jika dicermati terindikasi tidak sesuai dengan waktu penunjukan dan penetapan dirinya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sumbawa Barat yang baru, yakni pada 14 September 2021. Sementara surat pengajuan PAW dibuat pada 29 November 2021 (Pengurus DPC lama).
“Jikapun surat pengajuan PAW itu benar dilayangkan ke DPRD, maka saya selaku ketua DPC Gerindra yang baru, merasa tidak pernah mengetahuinya. Baik pemberitahuan secara resmi dari DPRD setempat atas keberadaan surat itu maupun dari Abdul Haman selaku anggota DPRD yang akan di PAW. Jadi saya rasa tudingan itu salah sasaran,” sebutnya.
Iwan Panji tak membantah dalam suatu kesempatan Kris Sukardi memang pernah berkomunikasi dengan dirinya soal proses PAW tersebut. Namun, karena Partai Gerindra memiliki AD/ART tersendiri, maka dalam soal kebijakan PAW sepenuhnya merupakan kewenangan atau Keputusan DPP, Berdasarkan usulan DPC melalui DPD Partai
“Jikapun dilakukan proses PAW maka lebih dulu harus ada surat pernyataan resmi yang dibuat oleh anggota DPRD yang akan di PAW bilamana yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi menjalankan fungsi tugasnya sebagai anggota DPRD KSB (Surat Pengunduran Diri. Red) untuk kemudian DPC meneruskan ke DPP. Jika tidak ada maka proses PAW tidak bisa dilakukan. Apalagi yang bersangkutan tidak ada bersentuhan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Anggota DPRD diberhentikan Antar waktu,” bebernya,
“Parahnya juga, bagaimana bisa kita mengajukan PAW sementara syarat-syarat administrasinya belum terpenuhi,” sambungnya.
Ditambahkannya, bahwa DPP Partai Gerindra memiliki Badan Kehormatan (BK) dan Disiplin Partai sehingga, segala sesuatu yang terkait persoalan kader atau pengurus Partai harus melalui BKD Partai.
“Sangat disayangkan karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota, kader Partai dan pernah berjuang bersama di Gerindra. Jangan kemudian ketika saat ini berada di partai lain untuk kemudian ambisi itu tidak dapat diraih, malah membuat manuver yang bisa merusak keutuhan partai,” demikian, tegas, Iwan Panji.