Dinsos KSB Dorong Rencana Peningkatan SDM Bagi Penyandang Disabilitas

(Foto ist: dr. Syaifuddin Kepala Dinsos KSB)

Sumbawa Barat | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mendorong wacana peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kapasitas bagi penyandang disabilitas tahun 2023 mendatang.

Rencana tersebut dilakukan Dinsos KSB, sebagai bentuk penyemangat bagi penyandang disabilitas agar lebih produktif, sehingga dapat memanfaatkan kesempatan kerja baik dari berbagai pihak, termasuk bisa membuka lapangan kerja untuk dirinya sendiri.

“Ini masih wacana. Kalo ini terealisasi kita lebih intens terhadap peningkatan SDM bagi penyandang disabilitas. Artinya, bagi mereka (Disabilitas-red) yang memiliki kemampuan akan ditingkatkan, sehingga perlu diberikan edukasi atau pelatihan yang dapat menjadi penambah pengetahuan mereka,” kata, Kepala Dinsos dr. H. Syaifuddin, kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu (13/4/2022).

Ia menyebut, saat ini perhatian pemerintah KSB kepada 1.221 warga yang berstatus disabilitas cukup besar, termasuk dengan menyiapkan anggaran khusus melalui program bantuan Pariri Disabilitas.

“Bantuan pariri disabilitas hingga kini terus digulirkan yang menyasar 1.221 orang. Selain itu, nantinya mereka kita ajak untuk bisa produktif serta membuka lapangan kerja sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan analisa serta pengecekan bagi para penyandang disabilitas, dimana ditemukan ada yang masih produktif serta membuka usaha sendiri.

“Artinya, cukup banyak contoh para penyandang disabilitas yang produktif yang ada di wilayah Sumbawa Barat. Hal itu menjadi penyemangat sehingga penting kami lakukan peningkatan SDM bagi penyandang disabilitas,” beber dia.

Yang jelas, menurut dr. Syaifuddin dengan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan bagi penyandang disabilitas sampai membuka lapangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara, ayat kedua berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Semoga, dengan langkah yang kami lakukan ini, mendapat dukungan dari semua pihak tentang rencana peningkatan kapasitas bagi penyandang disabilitas 2023 mendatang,” demikian, tutup, dr. Syaifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!