Terkait Hibah, NGO NTB Dorong Jamwas Periksa Kejari KSB dan Loteng

Mataram – Non Governmental Organization (NGO) Forum Analisis Kebijakan untuk Rakyat (FAKTA RI) meminta Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung RI untuk memeriksa sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah NTB yang menerima fasilitas infrastruktur untuk kantor Kejaksaan.

Sejumlah Kejaksaan yang diminta NGO FAKTA RI, diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Lombok Tengah (Loteng).

Selain di Kejari di Sumbawa Barat, NGO Fakta RI juga mendesak Jamwas untuk memonitor dan menerjunkan tim guna memastikan Kejari di Pulau Lombok seperti Loteng juga diperiksa khusus terkait banyaknya penerimaan hibah fasilitas infrastruktur untuk kantor Kejaksaan tersebut.

“Ini menjadi fenomena buruk dimana marwah penegakkan hukum di Sumbawa Barat dan NTB menjadi taruhan. Ini muka Kejati NTB. Pantas saja, banyak kasus korupsi yang melibatkan otoritas kekuasaan pemerintahan di daerah tidak muncul bahkan nyaris nihil,” kata ketua FAKTA RI, Muhanan, SH, yang juga praktisi hukum NTB, dalam keterangannya, Sabtu (2/4/2022).

Muhanan menegaskan, hibah terhadap fasilitas tanah dan infrastruktur Kejaksaan itu boleh saja. Asalkan mendesak dan memang menjadi aspirasi masyarakat. Selanjutnya, sebagai institusi negara, Kejaksaan adalah bagian dari lembaga negara yang dibiayai fasilitas dan sumber dayanya oleh APBN.

Makanya, ia heran jika ada Kajari yang senang menerima hibah dari Pemda Sumbawa Barat dan Lombok Tengah. FAKTA RI menelaah dan mengecek, sejauh ini tidak ada bahkan minim sekali kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut proyek pemerintah di daerah ditangani secara komfrehensif.

“Justru yang banyak kasus korupsi kepala desa. Yang nilai kerugiannya kecil sekali. Ini aneh. Mau menyelamatkan uang negara tapi yang dipilih kecil semua, sementara potensi kerugian besar diabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur NTB Barometer, Muhammad Ery Satriawan, SH, MH, CPCLE,. menegaskan sesuai data pihaknya, laporan hibah ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, diluar pengadaan tanah dan hotmix jalan, tercatat ada lebih dari Rp 14 Miliar.

Jumlah meliputi perencanaan, pembangunan tahap satu dan dua gedung Kejaksaan, pembangunan pagar keliling dan pembangunan mess Kejaksaan.

“Saya mengkhawatirkan, jangan sampai timbul persepsi dan opini publik bahwa independensi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat di ragukan. Hal ini selaras dengan tidak adanya kasus Tipikor yang bersentuhan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di KSB. Padahal faktanya, banyak laporan pengaduan, baik secara langsung maupun melalui media sosial beberapa pekerjaan proyek diduga menyimpang,” terangnya.

Ery mencontohkan, laporan dugaan Tipikor proyek Embung Tobang senilai Rp 30 Miliar lebih, Embung Talonang Rp 5,6 Miliar, peningkatan jalan Lawar Sekongkang Rp 1,4 Miliar. Pengadaan pakan dan bibit unggas tahun 2020 senilai Rp 6,4 Miliar. Pengadaan Sapi tahun 2020, Rp 5,9 Miliar dan pembangunan beberapa paket jaringan perpipaan Spam yang bernilai miliaran.

“Pada prinsipnya kami apresiasi Kinerja Kejaksaan selama ini. Tapi untuk membantah semua asumsi dan opini publik yang liar, kami berharap Kejari KSB meningkatkan kinerjanya. Jangan hanya tajam ke bawa namun tumpul ke atas. Bahwa kami siap memberikan data tehnis jika dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tutup Ery Satriawan yang juga ketua DPW, Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!