SMSI KSB Soroti Kerjasama Media, Minta BPK RI Lakukan Auditsus

Sumbawa Barat | Sejumlah media online yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Sumbawa Barat menyoroti terkait kerjasama anggaran publikasi media dengan pemerintah Daerah Sumbawa Barat.

Bukan saja menyoroti, bahkan SMSI meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) melakukan audit khusus terkait kerjasama media bahkan, SMSI juga mendesak Pemda KSB untuk menghentikan seluruh kontrak kerjasama media dan pengadaan barang dan jasa melalui OPD terkait.

“Kami menduga kerjasama anggaran publikasi media syarat mal administrasi. Terutama dengan adanya dugaan politisasi anggaran media, dimana ditemukan berbeda persepsi dan terkesan saling lempar antara OPD terkait. Untuk itu kami minta kerjasama media dan pengadaan barang serta jasa dihentikan dulu,” ungkap, Sekjen DPC SMSI KSB, Riyan Kiswanto, ST, dalam keterangan pers, Rabu (30/3/2022).

Ia menilai, penentuan kerjasama media dengan pemerintah KSB terkesan bersifat diskriminatif dan tidak berkeadilan selama ini.

Keadilan dimaksud, kata dia, pentingnya standar nilai dan indikator penentuan media dan sosialisasi dengan Perusahaan Pers yang ada.

“Jadi, jangan terkesan pemerintah tebang pilih dalam melakukan dan menentukan kerjasama media. Ini kan, anggaran bersama dan bukan milik segelintir,” tegasnya.

Bahkan berdasarkan investigasi yang dirangkum media, terdapat sejumlah media tertentu yang diakomodir dengan jumlah kerjasama yang fantastis. Dimana, informasi tersebut juga sengaja di arahkan untuk media-media tertentu saja.

Dari informasi dan keterangan Suryaman selaku Kabag Humas Pemda KSB, mengaku jika anggaran tersebut diberikan kepada beberapa media regional dan lokal, itupun datang dari Bappeda yang diusulkan oleh Sekretaris Daerah.

“Iya, ada beberapa media regional untuk halaman pertama dalam kegiatan yasinan,” kata dia.

Terpisah, Kepala Badan Bappeda Dr. Hairul Jibril saat di konfirmasi wartawan mengaku jika anggaran ratusan juta tersebut telah di usulkan oleh OPD masing-masing.

“Yang jelas itu usulan dari OPD masing-masing,” ujarnya, singkat menjawab pertanyaan wartawan via telpon Whatsapp.

Sementara, M. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE.
Kuasa hukum beberapa media online yang tergabung dalam organisasi SMSI menyebut, jika dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada BPK, BPKP dan Ombudsman

Laporan tersebut, rencana akan dilaporkan langsung oleh Mess dan Partners Law Firm merupakan kuasa hukum sejumlah media online yang ada di wilayah KSB.

“Benar, laporannya sedang kami persiapkan dan segera kami layangkan kepada BPK dan BPKP untuk dilakukan audit disamping kami menyiapkan laporan pengaduan kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar, Advokat Muda asal Desa Tapir itu.

Kalau kemudian dasar hukum yang dijadikan pedoman itu tidak ada, lanjutnya, jadi wajar pertanyaan muncul indikator apa yang dijadikan acuan dan kemudian mengambil tindakan-tindakan yang terkesan diskriminatif terhadap media-media lokal.

“Disamping hal diatas kami mendorong pemda KSB untuk segera mengkaji kembali dan segera menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Publikasi Pemerintah KSB melalui media yang ruang lingkupnya mengatur persyaratan dan kualifikasi, etika kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, bentuk dan jenis kerjasama media, tim verifikasi, perhitungan pembayaran, perubahan perjanjian kerjasama, berakhirnya perjanjian kerjasama, penyelesaian perselisihan dan pembinaan serta pengawasan,” demikian, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!