Sumbawa Barat | Gara-gara terlibat kasus jual beli aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dua terdakwa pada Senin (14/3/2022) divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Kedua terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial ZN dan HM. ZN divonis 4 tahun penjara dan HM divonis 5 tahun penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KSB melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH, MH mengatakan, saat pembacaan vonis penjara terhadap kedua terdakwa di hadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
“Benar, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya, Kamis (17/3/2022).
“Selain dipenjara, terdakwa HM juga didenda sejumlah Rp 150.000.000-, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kemudian, majelis hakim juga menghukum terdakwa ZN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 126.000.000,- selanjutnya, terdakwa HM juga membayar uang pengganti sebesar Rp 130.000.000,-,” sambungnya.
Untuk diketahui, saat putusan vonis dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa akan melakukan upaya banding.