Pasca Kecelakaan Kerja, Disnakertrans KSB Minta Hak Korban Ditunaikan

(Foto ist : Tohiruddin, SH, Kabid HI Disnakertrans KSB (tengah) saat melakukan mediasi)

Sumbawa Barat | Pemerintah Daerah Sumbawa Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi meminta perusahaan segera melaporkan kejadian kecelakaan kerja 2×24 jam yang menyebabkan satu karyawan meninggal dunia.

Selain melaporkan kejadian 2×24 jam, pemerintah juga mendorong serta mengawasi terkait hak-hak korban kecelakaan kerja serta meminta hak karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja untuk segera ditunaikan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Ini bentuk pengawasan kami kepada pihak perusahaan, agar perusahaan mentaati semua peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata, Kadis Naker KSB melalui, Kabid Hubungan Industrial (HI) Tohiruddin, SH, dihubungi wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Hak korban yang diminta tersebut, jelasnya, mulai dari biaya pengobatan, biaya kematian serta tunjangan-tunjangan lainnya, sesuai UU Ketenagakerjaan dan kesepakatan kerja antara kedua belah pihak.

“Kita sudah lakukan komunikasi intens dengan pihak manajemen (PT Vector,red) agar sem”ua hak-hak karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja segera ditunaikan tanpa ada yang tersisa,” ujarnya.

Sementara, Mujahiddin, HRD PT Vector dihubungi wartawan, Sabtu (26/2/2022) menegaskan, bahwa apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap 4 korban kecelakaan kerja sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Untuk korban luka-luka update terkini dalam kondisi stabil di Rumah Sakit Mataram dan tetap dalam pantauan dokter yang menangani,” ujarnya.

Selain itu, pelaporan pasca terjadi insiden telah dilaporkan kepada pemerintah sebelum 2×24 jam sesuai mekanisme yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi, semua mekanisme telah kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari biaya pengobatan terhadap korban luka berat dan luka ringan, hingga kami pihak manajemen mengutus perwakilan untuk melakukan pendampingan terhadap pihak keluarga sampai semua proses penanganan korban selesai tanpa ada kekurangan, juga biaya santunan bagi keluarga korban meninggal dunia hingga kepulangan korban ke kampung halamannya, semuanya kami lakukan sesuai prosedur. Yang jelas, semua proses sudah kami lakukan dan sepenuhnya tanggung jawab kami,” terangnya.

Disinggung terkait kronologis kejadian tersebut, pihak perusahaan enggan untuk menjelaskan secara rinci, sebab itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.

“Untuk proses penyelidikan dan investigasi terkait insiden tersebut, sudah ditangani pihak kepolisian dan kami dari pihak manajemen akan mengikuti setiap proses yang saat ini sedang berjalan. Jadi, kita tunggu hasilnya saja, sebab sudah ditangani pihak yang berwajib,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa insiden tanki meledak yang terjadi di workshop PT Vector, Kecamatan Maluk, pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 10.30 Wita, mengakibatkan satu orang meninggal dunia berinisial RH, sementara dua orang luka berat dan satu orang luka ringan.

Peristiwa itu terjadi, saat korban melakukan pengetesan tanki bahan bakar (fuel tank) dengan mengisi angin dari kompresor ke tanki bahan bakar dengan tujuan untuk mengetes kebocoran udara dengan menggunakan kompresor volume 1.500 Bsa, atau sekitar 5.300 lite.

Namun, nahasnya pada saat pengisian angin, tiba-tiba tanki tersebut meledak dan mengakibatkan alat tangki bahan bakar bergeser sekitar 5 meter kebelakang. Kemudian, salah satu penutup terlempar ke udara sekitar 200 meter sehingga menghantam para pekerja hingga terpental menjauh dari lokasi pengetesan tangki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!