Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, dalam kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Rabu (1/12/221).
Kedua saksi di periksa jaksa penyidik Kejagung, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
“Saksi-saksi yang diperiksa masing-masing berinisial, CW selaku Pemilik/Pengurus PT. Sinar Jaya Group, diperiksa terkait Buyer PT. Kemilau Harapan Prima yang menerima fasiltas pembiayaan dari LPEI. Kemudian, SBW selaku Direktur PT. Karta Basuki Rahmat, diperiksa terkait debitur LPEI,” ungkap, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH dalam siaran tertulisnya, Rabu (1/12/2021).
Pemeriksaan saksi, kata dia dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” demikian, Leo.