Sumbawa Barat – Masih ingat dengan M (45) warga Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat pelaku Sodomi anak di bawah umur yang ditangkap polisi, pada Senin (9/8/2021) lalu.
Pelaku saat itu, diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/VIII / 2021 /SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 09 Agustus 2021. Sedangkan korban berinisial MH (14) tahun merupakan korban pertama dalam kasus tersebut.
“Korban pencabulan saat ini menjadi tiga orang yang sebelumnya satu korban. Adapun korban masing-masing berinisial MH (14) tahun, AG (14) tahun dan AZ 15 tahun, berdasarkan hasil pengembangan anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.IK, ditemukan dua korban pencabulan yang sebelumnya satu orang korban. Hal ini berdasarkan LP:/B/185/IX/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat Polda NTB korban berinisial AG, dan korban satu orang lagi berinisial AZ sesuai LP/B/186/IX/2021/SPKT/ Polres Sumbawa Barat Polda NTB,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin Sik,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Selasa (29/9/2021).
Tersangka, di jerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka kita jerat pasal 76E dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” ujarnya.
Sebelumnya, kejadian dan penangkapan terhadap terduga pelaku M, yaitu berawal dari keterangan orang tua korban bahwa telah terjadi pencabulan alias sodomi terhadap seorang putranya pada hari Sabtu (31/7/2021) di rumah terduga pelaku M.
“Sudah 1 minggu sejak tanggal 31 juli 2021 korban tidak pernah pulang kerumah, setelah dilakukan pencarian orang tua korban mendapatkan informasi, bahwa putranya berada di rumah pelaku M, setelah itu orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan korban, dan benar, korban ada di rumah M,” jelasnya.
Setelah di interogasi, lanjut Eddy, korban mengaku telah di sodomi sebanyak 5 kali oleh pelaku, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres. Berdasarkan keterangan korban, sodomi tersebut sudah dilakukan 5 kali oleh pelaku,” bebernya.
Terkait kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa pakaian korban. Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini apakah terdapat korban lainnya.