Diduga Sebarkan Fitnah dan Kebencian, ALARM NTB Laporkan Akun Satria Madisa

(Foto Ist : Lalu Hizzi, Ketua Umum LSm ALARM NTB)

Mataram – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB) resmi melaporkan akun Facebook atas nama Satria Madisa karena dinilai melakukan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Gubernur Dr Zulkiflimansyah, belum lama ini.

Adapun dugaan ujaran kebencian yang ditulis akun Facebook Satria Madisa yang dinilai berbau provokasi, fitnah, ujaran kebencian dan penyebar berita Hoaxs, yang menyerang pribadi Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah.

Berdasarkan status tersebut, Lalu Hizzi Ketua Umum LSM ALARM-NTB secara resmi melaporkan akun Satria Madisa atas dugaan ujaran kebencian, fitnah, hoaks dan vandalisme terhadap pribadi Dr Zul.

“Kami dari Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB) mengecam dan menolak aksi dan narasi serta tindakan saudara Satria Madisa yang memfitnah secara membabi buta dan melakukan pelecehan dengan membuat tulisan Nama “DR. Zul Master Of Alibi dan Gubernur NTB obral Bansos untuk balas jasa politik serta memberikan tanda silang warna merah di mata dan mulut Gubernur NTB, DR. Zulkieflimansyah, kemudian mengupload photo atau gambar tersebut di akun pribadi yang bersangkutan,” kata Lalu Hizzi, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Laporan tersebut, tegasnya, merupakan upaya pendidikan kepada masyarakat dalam menggunakan media sosial.

“Laporan ini merupakan salah bentuk upaya edukasi kepada masyarakat dalam menggunakan medsos, agar bijak mengutarakan kata-kata yang dapat mencederai perasaan orang lain. Kritik boleh, asal membangun. Jangan sampai membuat narasi ambigu dan bias yang bisa memicu konflik dan ketersinggungan,” ujarnya.

Demikian juga yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama Bagus Atmaja yang mengupload photo tersebut dan membuat narasi menuduh Gubernur NTB, DR. Zulkieflimansyah melakukan korupsi pada program beasiswa luar negeri pasca sarjana, tanpa menunjukkan data hasil investigasi yang riil.

“Atas tindakan kedua oknum tersebut, kami menganggap tindakan itu adalah tindakan perbuatan melawan hukum/ujaran kebencian,penyebar fitnah dan berita Hoaxs dan kami melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini POLDA Nusa Tenggara Barat, untuk segera dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sesuai dengan surat edaran Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit terkait dengan UU ITE, untuk mendorong kesadaran budaya beretika, mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif.

“Adapun bukti-bukti terhadap dugaan kedua oknum tersebut di atas, bersama ini kami lampirkan photo, gambar, print out dari screenshoot akun media sosial yang bersangkutan,” demikian, Lalu Hizzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!