News  

Pelaku Jasa Konstruksi Sorot Proyek Irigasi Talonang Banyak Kejanggalan

Sumbawa Barat – Polemik Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Talonang-DAK Tahun Anggaran 2019 kembali menjadi sorotan. Setelah menyebut keterlibatan oknum ASN atas dugaan tindak pidana korupsi kali ini fakta lapangan ternyata sangat mengejutkan.

Pasalnya, pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. PANDU PUTRA PRIMATAMA, JL. Dukuh Kupang Timur XVI / 29-Surabaya dengan nilai penawaran Rp. 5.674.409.000 menyisakan berbagai pertanyaan dan spekulasi.

Satria selaku masyarakat jasa konstruksi yang dimintai keterangan belum lama ini, menjelaskan bahwa dengan fakta lapangan seperti ini mestinya ruang bagi APH untuk segera memanggil para pihak terkait, yakni, PA/KPA, PPK, Penyedia, Konsultan dan Pokja Pemilihan untuk memulai penyelidikan.

“Fakta lapangan seperti ini, mestinya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat karena sudah menjadi konsumsi publik. Namun demikian saya dan rekan-rekan lainnya tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan segara membuat laporan terkait hal ini,” jelasnya.

Karena menurut dia, aroma dugaan tindak pidana korupsi sangat kental terlihat, Adapun beberapa point yang menjadi catatan dapat dilihat dari Mutu beton, kualitas material seperti pasir pasir harus lah mempunyai gradasi yang baik yang memungkinkan untuk menghasilkan mortar dan beton yang baik.

“Ini tidak sulit untuk dibuktikan, karena cukup melakukan uji lab dilapangan, bukan berdasarkan hasil uji lab yang diberikan sebagai sample material diawal pekerjaan. Karena bisa saja sample awal yang dilakukan untuk kepentingan uji lab tidak sama dengan materil yang digunakan dilapangan. Terkait material tinggal dikroscek saja dimana diambil ketika pelaksanaan, sebagai contoh pasir, apakah berat jenisnya, kehalusan dan kadar lumpur minimal telah sesuai,” jelasnya.

Sebab, kata dii lagi, dengan melihat kondisi lapangan, patut diduga kualitas material dan beton diragukan tidak sesuai kerangka acuan kerja dan Spesifikasi Teknis serta dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang harusnya menjadi kiblat dalam bekerja.

“Belum lagi apabila melihat jangka waktu kontrak, ini sangat kontradiktif dengan skema waktu yang ada di Kerangka Acuan Kerja, dimana estimasi waktu untuk pekerjaan dengan nilai yang cukup besar ini adalah 210 hari kerja (7 bulan), tapi faktanya kontrak ternyata dilakukan di akhir Agustus, artinya kalo berbicara waktu hanya kisaran 4 bulan,” ujarnya.

Sehingga, lanjutnya aparat penegak hukum disini nanti dapat melihat apakah proses pencairan sudah sesuai dengan wakta lapangan. Jangan sampai karena jangkauan jauh dari masyarakat, pencairan dilakukan 100% dahulu padahal fakta lapangan pekerjaan belum tuntas 100%. Dari aspek teknis tentu pekerjaan dengan nilai 5,6 M hanya dikerjakan selama kurang lebih 4 bulan patut dipertanyakan, karena ini sangat berkaitan dengan kualitas pekerjaan, terutama mutu beton serta umur beton itu sendiri. Untuk Pekerjaan Embung terdiri dari Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Embung Tubuh, Pekerjaan Pelimpah, Pekerjaan Intake dan Headrace Canal serta beberapa item pekerjaan lannya, Sedangkan Pekerjaan Irigasinya terdiri dari Pekerjaan Persiapan dan Pekerjaan Kontruksi.

“Melihat item pekerjaan diatas dibandingkan dengan kondisi fisik dilapangan, maka dugaan korupsi patut untuk dilakukan penyelidikan. Sebagai contoh item galian yang kalau ditotal jumlahnya diatas 20.000 M3 apakah benar dilakukan, karena ini sangat berpengaruh dengan volume pasangan batu yang dilakukan, apakah kedalaman dan lebarnya sudah sesuai dengan volume yang ada dikontrak. Karena kalau ini tidak sesuai tentu disni terdapat kerugian negara,” ujar dia.

Bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana sejak proses pemilihan berlangsung, karenanya APH nanti dapat melakukan penyelidikan terhadap perusahaan terkait, apakah memang perusahaan tersebut memang layak menang atau dimenangkan karena telah diarahkan memang.

“Untuk memastikan hal ini APH bisa saja meminta mendownload seluruh dokumen terkait langsung dihadapan penyidik, agar tidak ada ruang untuk bermain atau memanipulasi data, karena semua dokumen tetap ter
ecord di system Mulai dari dokumen kualifikasi, administrasi teknis dan biaya,” pungkasnya.

Senada dengan Satria, Mulyawan, SH yang dimintai keterangan terkait pandangan hukumnya mengatakan bahwa Aspek hukum pidana dalam pengadaan barang/jasa berkaitan dengan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah atau penyelenggara pengadaan barang/jasa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

“Ketika unsur “penyalahgunaan wewenang” dan “unsur melawan hukum” telah terpenuhi, maka ketentuan tindak pidana korupsi mulai diterapkan,” ujarnya.

Terpenuhinya unsur “penyalahgunaan wewenang” dan unsur “melawan hukum”, sambungnya, maka perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara dan pihak terkait telah memenuhi 2 (dua) unsur yang terdapat dalam Pasal (2) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sehingga, menurutnya pertanggungjawaban pidana dapat dilihat dari tindakan/perbuatan atau keputusan pejabat negara yang menyimpang dari ketentuan hukum pengadaan barang/jasa. Penyimpangan tersebut dilakukan secara “melawan hukum” dengan “menyalahgunakan wewenang” yang ada padanya dengan tujuan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”, dan “dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Frasa kata “dapat” dalam menentukan kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi merupakan delik formal, namun pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, penerapan hukum pidana korupsi telah mengalami pergeseran makna dari delik formil menjadi delik materil terkait pemenuhan unsur kerugian negara,” demikian, tutupnya.

 

PERHATIAN : Hati-hati penipuan mengatasnamakan INSIDENTB.COM/PT AMANDA PUTRI MEDIA. Kerja sama/iklan dan invoice resmi hanya yang ditandatangani Direktur PT AMANDA PUTRI MEDIA/REDAKSI INSIDE NTB atau Kabiro yang diberikan bukti mandat dan tercatat dalam sistem informasi (data base) perusahaan serta nomor nota tagihan yang teregistrasi.

Kami tidak bertanggung jawab atas nota tagihan (invoice) yang tidak tercatat maupun atas tagihan pajak terhadap invoice/kwitansi yang bukan dari perusahaan.

Selain nama-nama yang tercantum di box redaksi bukanlah bagian dari INSIDE NTB. Setiap Wartawan atau Jurnalis INSIDE NTB dibekali Surat Tugas dan ID Card yang berbarcode. Segala tindakan yang melawan dan atau melanggar Hukum bukan tanggung jawab INSIDE NTB. Demikian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!