(Foto Ist : Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Firman Dwiputra S.Sos)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan penguatan terhadap penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor).
Kehadiran aplikasi tersebut memiliki dampak positif yaitu memudahkan pelayanan pengaduan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Aplikasi ini sudah harus diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan publik. Diskominfo sebagai dinas leading sektor dalam mengelola aplikasi ini akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan bimbingan teknis kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola dan mengoperasikan aplikasi tersebut, Sehingga aplikasi ini dapat segera digunakan oleh masyarakat dan OPD dapat segera merespon berbagai pengaduan dari masyarakat,” ungkap Kepala Diskominfo Drs. Burhanuddin melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika, Firman Dwiputra S.Sos, ditemui diruang kerjanya, Senin (3/5/2021).
Dikatakannya, aplikasi SP4N-Lapor ini merupakan program yang digulirkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemendagri RI No: 490/1921/SJ tahun 2020 Tentang percepatan penyelesaian pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, bertujuan mengelola pengaduan dari masyarakat, memberikan akses untuk partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Di sisi lain kita juga memiliki Aplikasi Administrasi Perkantoran Maya (Simaya) yang telah dilakukan percobaan selama 3 bulan di kantor Diskominfo dengan hasil yang sangat memuaskan dimana proses manajemen persuratan yang biasanya dilakukan secara manual dapat dilakukan secara otomatis, sehingga memudahkan dalam proses administrasi, pencarian serta pengarsipan surat. Dalam waktu dekat kami akan memberikan bimbingan tekhnis kepada OPD, yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan Sekretariat Daerah (Setda),” jelasnya.
Terakhir, dirinya berharap dengan adanya aplikasi ini tentunya dapat segera merespon laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kita harapkan setiap laporan yang masuk agar segera direspon secepatnya. Jika tidak ada respon, maka PD terkait akan diberikan teguran langsung oleh Kemenpan RB dan selanjutnya akan mendapatkan surat peringatan dari Ombudsman,” demikian, pungkasnya.(ID/RED**)
Cacatan :
Berita ini tayang, berkat kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumbawa Barat.