Pelanggaran Etik Meningkat, Kadiv Propam Polri Minta Maaf

InsideNTB.com, Jakarta – Jakarta – Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena kasus pelanggaran anggota Polri masih terus meningkat setiap tahunnya.

Demikian disampaikan Sambo dalam Rakernis Propam Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Ia menjelaskan peningkatan pelanggaran anggota Polri meningkat secara kuantitas dan kualitas.

“Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolri terhadap pelaksana tugas yang belum maksimal dari Divisi Propam Polri dan jajaran sehingga terjadi peningkatan secara kualitas dan kuantitas dalam pelaksanaan kegiatan pelanggaran anggota di lapangan,” kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Dalam pemaparannya, Sambo menunjukkan terdapat sejumlah pelanggaran oleh anggota Polri di tahun 2021. Di antaranya 536 pelanggaran disiplin, 279 pelanggaran KEPP, dan 147 pelanggaran pidana.

Sambo mengatakan saat ini dirinya menggandeng tim independen dari akademisi untuk meneliti penyebab peningkatan pelanggaran anggota Polri itu. Dengan demikian, lanjut Sambo, penanganan yang diberikan juga bisa tepat.

“Selain itu, kami laporkan kepada Bapak Kapolri bahwa Div Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat, melalui penelitian dan survei akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran Polri ke depan,” tutur Sambo.

Pada kesempatan tersebut, Sambo memaparkan rincian pelanggaran anggota Polri yang direkap sejak tahun 2018. Adapun jenis pelanggaran dibagi menjadi tiga, di antaranya pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dan pelanggaran pidana.

Untuk pelanggaran disiplin, Sambo melalui paparannya menyebut ada 2.417 kasus di tahun 2018. Kemudian, pelanggaran disiplin di tahun 2019 naik tipis 3,6% dengan jumlah kasus 2.503. Meski begitu, di tahun 2020, pelanggaran disiplin oleh anggota Polri semakin meningkat ke 3.304 kasus atau naik 32%.

Kemudian, beralih ke pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Sambo mencatat ada 1.203 kasus di tahun 2018. Pada tahun 2019, pelanggaran KEPP turun 15% ke angka 1.021 kasus. Namun, kasus pelanggaran KEPP oleh anggota polisi melonjak ke angka 2.081 kasus di tahun 2020 atau naik 103,8%.

Sementara itu, pelanggaran pidana di tahun 2018 mencatat 1.036 kasus. Angka tersebut sempat turun 39,4% ke total 627 kasus di tahun 2019 sebelum kembali meningkat di tahun 2020 dengan 1.024 kasus atau naik 63,3%.

Khusus tahun ini, Sambo belum bisa memastikan total pelanggaran dari anggota Polri seluruh Indonesia mengingat tahun 2021 belum selesai. Sejauh ini, di tahun 2021, terdapat 536 kasus pelanggaran disiplin, 279 kasus pelanggaran KEPP, dan 147 kasus pelanggaran pidana.

Berikut rincian pelanggaran anggota Polri dari tahun 2018-2021 seperti dicatat oleh Divisi Propam:

1. Pelanggaran disiplin

2018: 2.417
2019: 2.503 (naik 3,6%)
2020: 3.304 (naik 32%)
2021: 536 (belum selesai tahun 2021)

2. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

2018: 1.203
2019: 1.021 (turun 15%)
2020: 2.081 (naik 103,8%)
2021: 279 (belum selesai tahun 2021)

3. Pelanggaran pidana

2018: 1.036
2019: 627 (turun 39,4%)
2020: 1.024 (naik 63,3%)
2021: 147 (belum selesai tahun 2021)

Sementara itu, Kapolri Sigit menyebut pelanggaran anggota harus dibuka tanpa ditutup-tutupi. Pasalnya, masyarakat perlu mengetahui sosok Polri yang sebenarnya sehingga perbaikan bisa dilakukan.

“Saat ini bukan saatnya kita untuk tutup-tutupi masalah di internal Polri. Kita buka ruang supaya tahu dari masyarakat yang dirasakan tentang perilaku Polri. Dengan mengetahui potret secara benar, jadi bisa perbaiki,” imbuh Sigit.

Kemudian, Sigit juga menyambut baik strategi Sambo yang melibatkan tim survei untuk mencari penyebab meningkatnya pelanggaran anggota Polri.

“Saya sambut baik Sambo melibatkan tim survei untuk dalami terkait angka-angka yang terjadi apa sebabnya, latar belakangnya. Maka akan didapatkan metode cara bertindak yang benar, karena penyimpangan-penyimpangan dari beberapa pendapat ahli. Mungkin karena pengaruh dari lingkungan, karena kepepet,” tutupnya.

Rakernis ini turut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw, Dankorbrimob Polri Irjen Anang Revandoko, Koorsahli Kapolri Irjen Martuani Sormin, Asrena kapolri Irjen Wahyu Hadiningrat, Aslog Kapolri Irjen Asep Suhendar, hingga As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!