DPP SPRI Kecam Kasus Kekerasan Wartawan Tempo

InsideNTB.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) mengecam pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi oleh sejumlah oknum petugas keamanan.

Apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Polisi harus berani menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan.

“Selama ini kasus kekerasan terhadap wartawan selalu berujung permintaan maaf oleh pelaku dan sering kali penyelesainnya tanpa melalui proses hukum,” ujar Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagie melalui siaran pers DPP SPRI, Senin (29/3/2021).

Hence menegaskan, jika pelaku kekerasan terhadap wartawan tidak dihukum sesuai ketentuan hukum pidana dan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan diancaman pidana jika menghalangi tugas wartawan, dan hukuman denda jika terbukti menghalangi tugas peliputan, maka dampaknya tidak akan ada efek jera bagi pelakunya.

“Polisi harus berani mengusut dan menangkap pelakunya, dan tidak boleh pandang bulu. Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai perbuatan pidananya,” tuturnya.

Ketua Umum SPRI menyarankan, agar kedepan untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang lagi, wartawan perlu memahami dan menerapkan kode etik jurnalistik.

“Bahwa ada kewajiban bagi wartawan untuk menghormati hal-hal yang bersifat privasi dari nara sumber yang akan dijadikan sumber berita,” pintanya.

“Jika kegiatan yang berlangsung bersifat ranah privasi maka wartawan harus menghormatinya, sehingga tidak memaksakan untuk melakukan peliputan di area privasi, kecuali mendapat ijin dari pihak nara sumber,” tandas Mandagie.

Terakhir ia mengingatkan bahwa Kode etik jurnalistik mengatur hal itu agar wartawan bisa beretika dalam menjalankan tugas peliputan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!