Kasus Penahanan Ibu dan Balita, Polda NTB Angkat Bicara

InsideNTB.com, Mataram – Kepolisian Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) angkat bicara terkait dengan penahanan empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengakibatkan dua Balita ikut tertahan di dalam Rumah Tahan (Rutan) Kepolisian Resor Lombok Tengah (Polres Loteng) beberapa hari lalu.

Komentar miring banyak disampaikan para netizen, selain itu beberapa aliansi juga melontarkan komentar pedas terkait hal itu, tak hanya itu beberapa orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menunjukkan empatinya dengan memberi bantuan hukum kepada mereka.

Kapolda NTB melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.IK, M.Si., tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2/2021) Malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

Dijelaskan Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali memediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan.

Stelah itu penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Selama proses penyidikan dan penyelidikan Polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!