InsideNTB.com, Pekan Baru – Profesionalisme dan perlindungan hukum terhadap insan Pers harus didasari oleh amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, untuk mewujudkan tujuan dan pembangunan manusia yang seutuhnya, berdasarkan UUD 1945, Selasa (27/1/2021).
Secara umum, berdasarkan pasal 1 UU Pers, pada ketentuan umum, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk mewujudkan fungsi-fungsi Pers diatas, Perusahaan Pers membutuhkan tenaga-tenaga Wartawan yang memiliki kapasitas, pengetahuan, dan penguasaan tentang pokok-pokok kinerja profesi wartawan yang menjadi front paling depan dalam memberikan informasi kepada redaksi perusahaan media untuk di produksi menjadi Informasi publik, sebagaimana tertuang didalam kode etik profesi jurnalistik.
Terkait hal ini, Ketua DPD Riau Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Feri Sibarani, STP memberikan perhatian dan paparannya untuk meningkatkan pemahaman dan konsep kerja profesi Pers, yang semakin penuh tantangan di era perkembangan teknologi informasi masa kini.
“Semua kita yang mengaku sebagai wartawan, harus bertanggung jawab terhadap tuntutan profesi itu. Profesi kita sesungguhnya sangat bergengsi dan luar biasa, karena membawa dampak yang besar, jika kita bekerja secara profesional sebagaimana di gambarkan dalam UU Pers,” kata Feri melalui wawancara via selulernya.
Menurut Feri, hal ini juga ditegaskan oleh pasal 1 ayat (4) UU Pers, bahwa Wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik. Artinya setiap orang yang berprofesi sebagai wartawan, wajib menguasai bidang profesinya dan melakukan tugas jurnalistik secara rutin sebagaimana layaknya pada profesi lain.
“Masalahnya adalah banyak kita jumpai orang yang mengaku wartawan, tetapi tidak memenuhi pasal 1 ayat (4) dalam UU Pers itu, sehingga muncul pertanyaan, apakah mereka secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum, sesuai dengan pasal 8 UU Pers, jika menghadapi permasalahan hukum dengan masyarakat?,” tanya Feri sembari terdiam sejenak.
Menurutnya, prinsip hukum yang sebenarnya adalah mengusung sebuah konsep, yakni, adanya persyaratan pokok pada diri setiap wartawan, atau lazim disebut sebagai hak dan kewajiban setiap orang, atau dikenal juga sebagai syarat menjadi subjek hukum, sehingga disebut oleh Feri, jika seorang wartawan terbukti tidak memenuhi pasal 1 ayat (4) itu, maka dengan sendirinya gugurlah haknya untuk mendapatkan hak perlindungan hukum pada pasal 8 tersebut.
“Jadi ini yang sangat sering dilupakan oleh kita wartawan selama ini, kita anggap bahwa ketika kita memiliki kartu Pers, dan surat tugas dari redaksi media kita, maka kita otomatis adalah wartawan, itu anggapan yang keliru jika kita rujuk dari pasal 1 ayat (4) UU Pers. Itu sangat jelas, bahwa wartawan yang terlegitimasi secara hukum adalah mereka yang secara terus-menerus melakukan kegiatan jurnalistik,” tambahnya.
Feri juga mengaku, tak jarang menerima informasi dari para pejabat pemerintahan, serta masyarakat, bahwa ada wartawan yang berkunjung ke kantor-kantor tertentu, namun tidak terkait dengan liputan wartawan, padahal kedatangannya mengatasnamakan Pers, bahkan setelahnya, tidak ada karya jurnalistik yang diberitakan, sehingga hal itu kerap menjadi sebuah perbincangan yang disebut Feri Sibarani, bisa saja hal itu menurunkan marwah Pers itu sendiri.
“Inilah masalah kita bersama pak, dan ini sudah sangat lama terjadi di dunia Pers kita, bahwa ada banyak orang yang kemana-mana mengaku sebagai wartawan, dengan menunjukkan legalitasnya, nama medianya, tetapi tidak bekerja sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Pers, bahkan tidak sedikit yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, yakni memeras dan menjadi backing pihak-pihak tertentu,” urai Feri Sibarani.
Mengakhiri pandangannya, Feri Sibarani meminta dan mendorong Pemerintah Daerah, agar memberikan ruang dan perhatian serius terhadap persoalan Pers, khususnya di Provinsi Riau, karena menurut Feri, persoalan dunia Pers merupakan persoalan sosial, yang tidak luput dari tanggung jawab Pemerintah selaku pengambil kebijakan, karena permasalahan selalu di latar belakangi oleh hal pokok dalam diri setiap orang, yakni soal ekonomi dan kebutuhan hidup.
“Ini kan masalah sosial, realitas kehidupan, setiap orang ingin hidup sejahtera, tetapi harus di dukung kesiapan dirinya. Mungkin tidak ada lagi peluang lain, sehingga banyak orang memilih menjadi wartawan, itu tidak salah, hanya sebaiknya miliki dulu bidang keilmuannya. Wartawan itu kan profesi yang membutuhkan skill, Wartawan harus mampu melakukan konfirmasi, wawancara, Investigasi, mereportase, dan membuat berita yang sesuai dengan amanat Undang-undang, bukan asal jadi berita, melainkan ada parameter untuk layak disebut sebagai berita,” tutup Feri.(**)