InsideNTB.com, Mataram – Sidang dengan agenda pembacaan putusan pelanggaran administrasi yang bersifat Struktur, Sistematis dan Masif, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa oleh Badan Pengawas Pemilu NTB, akhirnya memutuskan pasangan nomor urut 4 H.Mahmud Abdullah dan Dewi Noviani tidak terbukti melakukan kecurangan TSM seperti yang dituduhkan oleh pasangan nomor urut 5 Ir. H. Syarafuddin Jarot dan Ir. Mokhlis, M.Si.
Seperti yang disampaikan, salah satu Kuasa Hukum Mo-Novi, Muhammad Erry Satriawan SH. CPCLE kepada awak media ini mengatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, majelis tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah menggunakan jabatannya. Baik dalam menganggarkan maupun dalam memenangkan Paslon nomor urut 4, Drs. H. Mahmud Adullah dan Dewi Noviay, S.Pd.,MPD dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, 9 Desember 2020 lalu.
“Majelis tidak menemukan pasal yang berhubungan secara langsung terkait keterlibatan Gubernur NTB menggunakan jabatannya untuk melakukan penganggaran dan upaya memenangkan paslon nomor urut 4,” ungkap Erry.
Dengan demikian, sambung Advokat muda tersebut, majelis memutuskan terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada Sumbawa 2020.
”Melihat fakta persidangan, dari awal kami yakin bahwa TSM ini akan sangat sulit dibuktikan, karena pembuktiannya tidak gampang. Terlebih Mo-Novi berdasarkan pleno KPU Sumbawa hanya menang di 9 Kecamatan, kurang dari 50% dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa. Terlebih lagi, tuduhan-tuduhan yang didalilkan sebagian besar sudah ditangani di Bawaslu Sumbawa, dan bukan bagian dari pelanggaran,” pungkas Muhammad Erry Satriawan SH. CPCLE.
Untuk diketahui juga, majelis memutuskan pasangan nomor urut 4 Mo-Novi tidak bersalah, terkait dengan tuduhan money politik, serta keterlibatan PNS dalam Pilkada Sumbawa 2020 lalu. (RED)