InsideNTB.com, Lombok Barat – Ketua LBH NW Kabupaten Lombok Barat Hariadi Rahman, SHi menyayangkan Dan mengecam keras tindakan ulah oknum masyarakat yang merusak Fasilitas Umum (Nama Bandara, red), hal ini harus menjadi attensi semua pihak karena termasuk penghinaan dan pelecehan nama seorang ulama yang sekaligus pahlawan nasional.
“Dimana TGKH. Muhammad Zaenuddin Abdul Majid merupakan satu-satunya Pahlawan Nasional dari Nusa Tenggara Barat,” ungkap Hariadi sapa akrab advokat muda kepada media, Sabtu (2-1-2021).
Kendati demikian, Hariadi mengatakan kejadian seperti ini terkesan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), jikalau pembiaran itu terus saja terjadi maka patut kita pertanyakan Ada Apa ini semua?, kok semua pihak yang berwenang semua bungkam, Itu sudah sangat jelas pelanggaran pidananya. ujarnya.
Untuk diketahui bahwa persoalan Nama Bandara tersebut Sudan jelas dari pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan, Menurut praktisi Hukum tersebut, ia juga meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemprov NTB bersikap tegas, jangan biarkan permasalah ini terus berlarut-larut sebab bisa menimbulkan perpecahan dan Konflik ditengah masyarakat baik dari pihak yang pro dan kontra.
“Mari kita sama-sama menghormati aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Hariadi.
Lanjut, advokat muda tersebut mengingat bahwa Bandara tersebut (BIL, red) buka saja milik segelintir orang saja tapi milik semua masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) tanpa terkecuali. Dan TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid adalah Pahlawan seluruh masyarakat Indonesia (Pahlawan Nasional, red) bukan milik organisasi atau golongan manapun.
“Kami minta, jangan ada dalih pengerusakan itu terjadi terkait isu Nama Bandara Zainuddin Abdul Majid yang cacat prosedur, karena kalau ada yang mengatakan itu cacat prosedur maka silahkan saja tempuh jalur hukum yakni digugat di PTUN,” papar Hariadi.
Terkait persoalan Nama Bandara tersebut, kata dia itu semua sudah tercantum pada putusan menteri perhubungan no. 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama BIL menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM, red). “Nah! Kalau ini yang dikatakan cacat hukum, ya silahkan digugat saja melalui prosedur hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), itulah sebab ada PTUN, itu lah fungsinya,” cetus advokad muda tersebut.
“Mari kita sama-sama mendukung apa yang Sudah menjadi ketetapan pemerintah Pusat sebab Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai Jasa para Pahlawannya,” kata Hariadi menambahkan.(RED)