Berpotensi Rugikan Perusahaan Pers DPP Serikat Pers Republik Indonesia Surati KPU RI

InsideNTB.com, Jakarta – Mencermati pengaduan perusahaan pers di berbagai daerah tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berpotensi merugikan perusahaan pers non verifikasi Dewan Pers. maka, DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) resmi melayangkan surat kepada KPU Pusat, pada Senin (28/9/2020) lalu.

Surat yang dilayangkan oleh DPP SPRI mengingatkan KPU RI selaku penyelenggara Pilkada, bahwa peraturan KPU berpotensi akan digugat oleh perusahaan pers yang merasa dirugikan karena aturan tersebut terkesan menutupi akses pada perusahaan non verifikasi Dewan Pers untuk mendapatkan belanja iklan Pasangan Calon Kepala Daerah pada saat Pilkada berlangsung.

Surat yang ditujukan kepada ketua KPU RI Arief Budiman, tertanggal 28 September 2020 terkait dengan menyusul terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Menurutnya, peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 47A Ayat (2) dan (4), telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. Pasalnya, peraturan tentang penayangan iklan kampanye di media daring yang terverifikasi Dewan Pers, adalah bentuk diskriminasi KPU RI terhadap media lainnya yang berbadan Hukum Indonesia yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat puluhan ribu media daring yang belum terverifikasi Dewan Pers, namun sebagian sudah tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia (DPI) melalui Organisasi-Organisasi Pers Konstituen DPI, termasuk melalui DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI).

“Untuk itu kami sampaikan, bahkan kami ingatkan KPU RI terkait persoalaan ini ada beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian KPU selaku penyelenggara, diantaranya ancaman serius terkait potensi gugatan massal ganti rugi kepada KPU Pusat oleh perusahaan pers apabila usai tahapan Pilkada tidak mendapatkan belanja iklan. Karena hal ini menjadi persoalan dalam pelaksanan Pilkada tahun ini, dimana ribuan media-media tidak bisa menjalin kerjasama pemasangan iklan kampanye dari pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah karena terganjal Peraturan KPU,” kata Ketua DPP SPRI Hence Mandagie dalam siaran pers kepada media ini, Minggu (4/10/2020).

Hence menegaskan, bahwa dampak diberlakukannya Pasal 47A Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 justru bakal mengancam KPU RI, karena berpotensi pada gugatan massal dengan tuntutan ganti rugi oleh ribuan pemilik perusahaan pers non-verifikasi Dewan Pers yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan belanja iklan kampanye dari para pasangan calon karena terganjal Peraturan diskriminatif KPU.

“Untuk kita hindari masalah ini, maka kami minta kepada KPU untuk segera merevisi
peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47A dengan menghapus ketentuan media
terverifikasi Dewan Pers dan diganti menjadi Media Berbadan Hukum Indonesia, agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 ayat (2) bahwa Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia,” ungkapnya.

Namun, jika proses revisi perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat maka DPP SPRI berharap pihak KPU RI dapat segera membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh KPU Daerah dan tembusan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah agar ada solusi yang tepat bagi media non verifikasi Dewan Pers (DP) atau media berbadan hukum Indonesia yang tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia (DPI) melalui Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) juga bisa memperoleh iklan kampanye pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah

Selain itu, Ketua DPI juga menyarankan kepada setiap perusahaan pers yang bersertifikat DPI atau perusahaan pers yang berbadan hukum PT atau Yayasan segera membuat surat penawaran kepada masing-masing Paslon Kepala Daerah untuk jasa pemasangan iklan kampanye di media masing-masing dan juga kepada KPU untuk iklan sosialisasi tahapan pilkada.

Kemudian, lanjutnya surat tanda terima yang dibuat agar dapat digunakan sebagai bukti untuk dilampirkan nanti pada gugatan terhadap peraturan KPU yang merugikan secara finansial.

“Perhitungan kerugian sesuai harga iklan di masing-masing media penting, agar bukti gugatan bisa dilampirkan,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU belum dapat dikonfirmasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!