InsideNTB.com, Jakarta – Bareskrim Polri menemukan dugaan pidana dalam kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat ini Bareskrim masih mengejar siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.
Kemudian, kata dia Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya 5 tahun.
“Kami melakukan peyidikan dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Dia menuturkan, Bareskrim telah memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit serta 6 kali olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” tuturnya.
Bareskrim Polri telah memastikan sumber api yang menghanguskan gedung di Kejaksaan Agung berasal dari lantai 6.
Dalam menentukan sumber api, penyidik memanfaatkan foto satelit untuk menangkap kondisi gedung Kejaksaan Agung.
“Peralatan yang dapat membantu proses penyelidikan termasuk di antaranya menggunakan foto satelit untuk menentukan sumber api kebakaran,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (17/9).
Sigit menuturkan, dalam kebakaran tersebut sumber api bukan berasal dari korsleting listrik melainkan api terbuka.
Artinya ada kegiatan nyala api terbuka yang memicu senyawa hidrokarbon pada lapisan luar gedung jadi terbakar.
“Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak loki yang mengandung senyawa hidrokarbon,” ujar Sigit.
“Serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya,” imbuh Sigit.
Atas sejumlah temuan tersebut, Sigit memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung di Kejaksaan Agung.
“Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan,” tandasnya.(RED)