Merasa Tuntutan JPU Rendah, Massa ‘Geruduk’ Kantor Kejaksaan KSB

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Merasa tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelaku utama dan dua pelaku lainnya, ratusan massa mendatangi Kejaksaan Negeri, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (7/9/2020).

Haidar orang tua korban dan ratusan keluarga korban ramai-ramai ‘geruduk’ kantor Kejari yang dipimpin langsung oleh Muhdar Doris guna menuntut keadilan terkait tuntutan rendah terhadap tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga meninggalnya korban berinisial FB (18).

(Foto Ist : Terlihat massa saat mendatangi Kantor Kejari KSB)

Kejadian yang terjadi pada Kamis (7/5/2020) beberapa waktu lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Baru Tuan Guru Zainuddin Madji Kecamatan Taliwang, tercatat di pengadilan negeri Sumbawa dengan nomor : 18/pid.sus/2020/Pn Sbw, membuat pihak keluarga korban tidak puas terhadap hukuman terhadap pelaku penganiayaan hingga merenggut nyawa keluarganya.

Setelah melakukan proses negosiasi di depan Kantor Kejari yang dikawal ketat aparat Kepolisian Resort Sumbawa Barat, sepuluh anggota Keluarga Korban kemudian diberikan kesempatan melakukan hearing dengan pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Nursiawan, SH.MH.

Dihadapan Kajari, JPU dan sejumlah Jaksa lainnya, dalam hearing diruang sidang Kejari KSB, Muhdar Doris berang dengan tuntutan JPU dalam kasus ini, menurutnya keputusan sidang Pengadilan yang menjatuhkan Vonis bagi terdakwa pelaku utama 4 tahun kemudian dua terdakwa lainnya masing-masing 1.4 tahun sangat disayangkan.

(Foto Ist : Kajari dan Staff saat melakukan hearing dengan keluarga korban)

“Mestinya terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena berdasarkan data dari korban sebelum meninggal dan saksi yang kami terima, korban dijemput baik-baik sebelum akhirnya ditusuk hingga meninggal,” ungkap Muhdar, salah seorang keluarga korban sembari menunjukkan sejumlah bukti.

Menurutnya, pelaku ‘hanya’ dituntut sangat ringan oleh JPU. Tuntutan rendah sangat berpotensi melemahkan penegakan hukum secara umum, terutama pada kasus-kasus tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa salah satu keluarganya.

“Kasus menghilangkan nyawa jangan terkesan ditutup-tutupi, apalagi dengan tuntutan dari JPU terkait materi tuntutan yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana,” ujarnya.

Masih menurut Muhdar, tuntutan 4 tahun penjara terhadap pelaku utama dan pelaku kedua dan ketiga hanya 1 tahun 4 bulan itu telah mencederai rasa keadilan bukan saja keluarganya, tapi juga masyarakat.

“Tuntutan penjara yang telah inkrah kepada 3 pelaku itu tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap,” jelasnya.

Muhdar juga sangat menyesalkan tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang baik dan peradilan yang tidak memihak.

“Seharusnya JPU menuntut pelaku dengan pasal 338 atau 340 KUHP bukan malah menggunakan pasal 170 atau pasal 351 KHUP,” terangnya.

“Tuntutan dengan pidana rendah telah memberikan preseden buruk terhadap perlindungan hukum,” imbuhnya.

Sementara, Kajari KSB Nusirwan Syahrul, SH, MH, menyampaikan terimakasih atas kunjungan keluarga korban dan tak lupa kami menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban jika dalam proses persidangan selama ini terjadi miss komunikasi.

Dikatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik polres KSB, maka vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim di pengadilan negeri tentu tidak bisa di ganggu gugat kembali.

“Kalau kami dari kejaksaan hanya melaksanakan apa yang menjadi keputusan hakim. Terkait proses pidana itu bukan kewenangan kami lagi karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

Terkait harapan dari keluarga korban untuk melaporkan kembali, dirinya mempersilakan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Adapun terhadap adanya miss komunikasi dengan bawahannya, pihaknya akan segera melakukan evaluasi secara internal.

“Jika keluarga korban merasa di rugikan atas keputusan majelis hakim, serta mempunyai alat bukti baru dari kasus tersebut, maka kami persilahkan untuk melaporkan kembali. Intinya kami akan tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kemudian terkait rencana Perdata administrasi yang diajukan oleh pihak keluarga korban, pihak Kejaksaan mempersilahkan itu disampaikan ke pengadilan karena menurutnya dalam masalah perdata bukan wewenang Kejaksaan.

“Terakhir kami sangat memahami kekecewaan keluarga korban, dan apa yang menjadi masukan keluarga korban tentu kami akan lakukan evaluasi kedepan,” demikian pungkasnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *