(Foto Ist : Kepala Badan Kesbangpol Sumbawa Barat Abdul Hamid S.Pd)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Beredarnya isu di sosial media terkait keberadaan Jamaah Khilafatul Muslimin (KM) menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menanggapi isu tersebut, Pemerintah Daerah Sumbawa Barat melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Hamid S.Pd, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil monitor selama ini dilakukan terkait, dengan keberadaan ormas jamaah KM sejauh ini memang belum tercatat sebagai organisasi yang sah di akui Negara sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Benar keberadaan mereka belum terdaftar di Pemerintah Daerah. Namun, kami tetap melakukan pemantauan dalam setiap pelaksanaan aktivitasnya. Hingga saat ini, keberadaan mereka belum di temukan adanya penyimpangan, mulai dari segi keyakinan mereka, masih sama seperti umat islam pada umumnya termasuk, cara penyampaian khutbah, isi ceramah agama saat berdakwah di masjid-masjid masih wajar sesuai syariat islam,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Abdul Hamid S.Pd, saat di temui di ruang kerja, Jum’at (28/8/2020).
Kendati demikian, lanjut Hamid, jika memang keberadaan mereka menyimpang dari koridor hukum tentu akan dideteksi dan dilakukan klarifikasi terlebih dulu. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pemerintah Sumbawa Barat jika menemukan adanya aktivitas dari organisasi jamaah Khilafatul Muslimin ataupun organisasi lainnya yang menganggu stabilitas daerah.
“Apabila masyarakat menemukan penyimpangan, kami harap untuk segera menyampaikan laporan jika terdapat bukti dan pasti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga berharap peran penting masyarakat membantundan memberikan informasi sehingga, pihaknya segera turun untuk melakukan klarifikasi.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami (Kesbangpoldagri-red) akan melakukan pertemuan dan silaturrahmi bersama ormas jamah Khilafatul Muslimin,” demikian tutupnya.(ID/RED)