InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) berlokasi di RT.05/05 Lingkungan Kota Baru, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat diduga tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya lagi, meski belum mengantongi Izin maupun rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika namun pihak pengusaha nekat membangun menara tersebut.
Pantauan di lapangan, Senin (20/7/2020) tampak bangunan telah berdiri setinggi kurang lebih 8 meter. Sementara itu, di sekitar lokasi bangunan tidak ada terpasang plank IMB.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, menyayangkan sikap pihak Pemerintah Daerah yang terkesan tutup mata dengan pembangunan tower yang diduga tanpa izin itu.
“Kalau memang ada izinnya, sudah pasti dipasang planknya. Kami merasa pihak pemerintah tidak memikirkan keselamatan warga,” akunya.
Ia khawatir akan berdampak buruk pembangunan tower telekomunikasi tersebut. Belum lagi radiasi bagi kesehatan, bahkan akibat tower itu alat-alat elektronik mudah rusak.
“Seharusnya, pihak pengusaha yang membangun harus menunggu surat izin resmi dari Pemda KSB, baru bisa dibangun. Ini kenyataannya di lapangan tanpa mengantongi IMB pihak pengusaha sudah berani membangunnya. Ada apa ini?” ujarnya.
Dirinya mengaku, jika tower tersebut memang telah mendapatkan tandatangan masyarakat setempat sebagai bentuk persetujuan, selain itu sosialisasi juga telah dilaksanakan dengan masyarakat beberapa bulan lalu.
Namun, kejanggalan demi kejanggalan prosedur mulai dirasakan masyarakat sekitar selama proses dibangunnya tower tersebut. Hal ini, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo02/2008).
Selain Permenkominfo, aturan juga di perkuat dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Peraturan Bersama Menteri).
“Jadi, apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Jadi kalo belum mengantongi izin seharusnya di tindak,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo melalui Kabid Komunikasi dan Informatika Firman Dwiputra, dikonfirmasi wartawan, Senin (20/7/2020) mengaku pihaknya hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Bahkan Kominfo sendiri baru akan mengeluarkan rekomendasi itu, setelah pihak pengembang menara telekomunikasi melunasi kewajiban retribusi tahun 2019.
“Benar, rekomendasi itu belum kami keluarkan. Sebab, mereka juga belum memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi kepada daerah. Insyallah dalam waktu dekat kita akan melakukan penagihan lagi ke pihak pengembang menara telekomunikasi untuk segera melakukan pembayaran retribusi tahun 2019 dimana besaran nilainya berdasarkan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, berbagai upaya terus dilakukan Dinas Kominfo untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT). Salah satunya dengan mengidentifikasi status perizinan pendirian menara BTS.
“Tugas Diskominfo adalah membuat surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai rekomendasi tekhnis, itu yang selama ini kami lakukan dan rekomendasi tersebut dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mengeluarkan IMB. Selebihnya pihak DPMPTSP yang akan mengeluarkan ijinnya,” tukasnya.(ID/S)