(Foto Ist : Kantor Kejari KSB)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat kembali melakukan pendalaman dan penelitian terhadap berkas perbaikan P19 terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Bank BPR tahun 2013 lalu.
“Benar berkasnya sudah kami terima. Namun, dalam waktu dekat kami akan gelar ekspos terlebih dahulu untuk melihat kembali petunjuk yang sudah diberikan sebelumnya. Apakah sudah dilengkapi atau belum untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kajari KSB melalui Kasi Pidsus Aji Rahmadi, SH, MH, Senin (13/7/2020) kemarin.

Penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk dituntaskan karena sejak tahun 2013 kasus ini ditangani belum ada penyelesaian. Apalagi kasus ini juga sudah dua kali bolak balik berkas P19 untuk bisa dilengkapi. Sehingga berkas yang baru diterima hari ini (kemarin) diharapkan semua petunjuk yang diberikan sudah lengkap dan tidak ada masalah. Sehingga pada saat persidangan nanti tidak ada kendala. Apalagi status tersangka yang ada pada mereka juga menjadi beban moril penyidik untuk diselesaikan demi kepastian hukum.
“Kasus tersebut, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp466 juta. Mudah-mudahan berkas perbaikan yang kita terima sudah lengkap sesuai petunjuk, sehingga kasus ini bisa segera tuntas,” ujarnya.
Adapun keempat orang tersangka tersebut, masing-masing berinisial SM yang saat itu menjabat sebagai Kabag kredit, IK menjabat sebagai accounting, LW sebagai Kabag Umum dan HD sebagai staff perkreditan. Dari keempat tersangka, pihaknya sudah meminta penyidik supaya peran mereka masing-masing bisa didalami pada saat persidangan nantinya tidak ada lagi kendala karena berkas yang tidak lengkap.
“Memang hanya 4 orang tersangka saja dalam kasus tersebut dan mudah-mudahan tidak ada petunjuk yang terlewati,” demikian Aji Rahmadi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Afrijal, S. IK, mengaku berkas perbaikan P19 yang dikirim ke Kejaksaan sudah sesuai dengan petunjuk dari Jaksa itu sendiri. Dirinya berharap tidak ada lagi perbaikan berkas sehingga kasus ini bisa P21 (lengkap) untuk kembali dilimpahkan ke Kejaksaan dalam penanganan lebih lanjut.
Jika berkasnya sudah lengkap, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sehingga kasus yang sudah menggantung sejak tahun 2013 lalu bisa segera tuntas.
“Kami sudah lengkapi semua sesuai petunjuk dari Kejaksaan. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas karena sudah tertunggak sejak tahun 2013,” tukasnya.(RED)