InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat melalui Koordinator Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, Gufran, S, Pdi, mengingatkan bakal calon petahana yang ikut kontestasi pilkada untuk tidak menggunakan fasilitas daerah. Apalagi, melakukan kampanye dengan modus silahturahmi.
Pasalnya, meski tidak ada larangan terkait aktifitas tersebut namun Central yang menyatu dengan kediaman bakal calon Petahana Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, sering digunakan Pemerintah Daerah sebagai tempat forum Yasinan yang digelar setiap malam Jum’at.
Ia mengaku, pihaknya tidak melarang atau membatasi bakal calon petahana untuk bersilaturahmi dengan warganya. Bila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani. Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kita terus awasi aktifitas di central, ini upaya menghindari asumsi masyarakat terhadap pemanfaatan fasilitas yang digunakan bakal calon petahana. Kita ingatkan setiap bakal calon yang memiliki kepentingan politik di tahun 2020 agar berhati-hati,” tegas Gufran kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
“Iya, sejauh ini belum ada temuan pelanggaran terkait aktifitas tersebut. Tim di lokasi tetap melakukan pengawasan dan pemantauan. Jika ada pelanggaran pasti kami tindak,” sambungnya.
Bawaslu kata dia, bekerja sesuai mekanisme jika nanti sudah tahapan penetapan calon maka semua aktifitas akan dihentikan. Untuk itu, pihaknya terus mengawasi dan apabila terbukti, Bawaslu selaku pengawas akan melayangkan surat teguran untuk segera ditangani pelanggarannya.
“Tentu akan kita usut tuntas pelanggarannya, kalau perlu kita berikan teguran keras. Setiap malam petugas terus memantau di lokasi. Kita tidak melarang kepala daerah di datangi warganya untuk melakukan silahturahmi, asalkan tetap mematuhi aturan. Kalau silaturahmi dilakukan sambil kampanye, itu yang kita larang,” tegasnya.
Lepas dari itu, lanjut Gufron pihaknya terus memberikan himbauan melalui Panwaslu yang berada disetiap kecamatan untuk tetap memberikan himbauan kepada masyarakat dengan membagikan pamflet dan mensosialisasikan kepada masyarakat mekanisme pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pilkada nanti.
“Masyarakat diminta untuk melaporkan jika benar menemukan pelanggaran. Laporannya bisa di sampaikan langsung ke Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan,” pungkasnya.(ID/S)