News  

Ketum LBH Cahaya Nusantara : Penyalaguna Narkotika Wajib di Rehabilitasi

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menyikapi tertangkapnya oknum TR (49) tahun yang notabene merupakan sekertaris LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba (GEMPITA) yang ditangkap oleh jajaran satuan Narkoba Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang terjadi Senin, (22/06/2020).

(Foto Ist: Ketua LBH Cahaya Nusantara, Kabupaten Sumbawa Barat, Khaeruddin S.Sy., S.H., MH)

Ketua LBH Cahaya Nusantara, Khaeruddin S.Sy., S.H., MH, dalam keterangan persnya, Rabu (24/06/2020) menjelaskan bahwa perkara Narkotika merupakan isu Nasional yang perlu disikapi dengan bijak.

“Tidak boleh semua yang tersangkut perkara narkotika harus dihukum, karena dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah dengan tegas menyebutkan katagori sebagai pecandu atau penyalaguna atau korban penyalaguna narkotika pada dasarnya mereka wajib direhabilitasi,” sebutnya.

Meski demikian, lanjutnya, apabila terbukti sebaliknya bahwa pelaku penyalahguna narkotika adalah pelantara atau pengedar dalam jual beli narkotika dan bandar atau gembong peredaran gelap narkotika maka undang-undang dengan tegas memberi ancaman yang tinggi bahkan sampai hukuman mati.

Lebih lanjut, Lawyer yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADI) ini, dengan tegas menyebutkan bahwa khusus pecandu atau penyalaguna atau korban penyalaguanaan narkotika wajib di rehabilitasi karena Instrumen hukum atau payung hukumnya jelas. Selain dijelaskan dalam undang-undang Narkotika juga dijelaskan dalam aturan pelaksana lainnya.

“Intinya, tergantung lembaga terkait mau atau tidak melaksanakan aturan yang telah disepakati bersama,” katanya.

Lebih jauh, ia menjabarkan bahwa pada dasarnya Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dikenal dengan dua jenis rehabilitasi Narkotika yaitu, pertama, rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pencandu dari ketergantungan Narkotika. Kedua, Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksananakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat.

Ia juga menjelaskan, bahwa pecandu atau penyalaguna atau korban penyalahgunaan narkotika wajib mengikuti kedua jenis rehabilitasi tersebut. Selain itu aturan terkait lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) nomor 11 tahun 2014 tentang tata cara penanganan tersangka dan/atau terdakwa pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi.

“Akan tetapi, dalam proses rehabilitasi kami belum pernah mendengar dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat. Pada prakteknya itu sangat sulit teralisasi dengan berbagai macam alasan seperti tidak adanya anggaran dan belum sepenuhnya ada persamaan persepsi para penegak hukum dalam menafsirkan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait narkotika,” jelasnya.

Lebih khusus lagi, kata dia, terkait Rebilitasi telah dibuat dalam Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Repunlik Indonesia Tentang Penanganan Penyalaguna, pecandu dan korban penyalagunaan Narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

“Dengan adanya peraturan bersama tersebut Penyalaguna, pecandu dan korban penyalagunaan narkotika wajib di rehabilitasi dengan adanya ‘TIM ASASMEN TERPADU (TAT)’ sebagaimana di amanatkan dalam Peraturan Bersama tersebut,” jelasnya.

Untuk kasus yang menimpa TR (49), yang notabene merupakan sekertaris LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba (GEMPITA), menurutnya kasus tersebut dapat dilakukan rebilitasi baik rehabilitasi medis maupun rebilitasi sosial mengingat dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah poket yang diduga sabu seberat 0,63 (nol koma enam puluh tiga) Gram yang dikantongi oleh TR.

“Peran serta masyarakat dan LSM Pemerhati anti Narkoba, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan khusunya penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, BNNK untuk melaksanakan peraturan terkaiit rebilitasi Narkotika tersebut diatas. Perlu menjadi pengingat pesan dari Dr. Iyas, SH.MH. (Ahli Perkara Narkotika). Beliau berharap, bahwa pecandu atau penyalaguna atau korban penyalaguanaan narkotika adalah orang yang sakit yang seharusnya diobati bukan dipenjara. Alasan lain mengapa penyalaguna perlu direhab karena Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Indonesia telah penuh dengan Terpidana kasus Narkotika,” demikian tutupnya.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!