DPRD Berkewenangan Ingatkan Bupati KSB Soal Masa Jabatan

“Herman Jayadi : Pemberitahuan Masa Jabatan Bupati Diatur UU”

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Mundurnya pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020 ini karena efek Covid-19 tidak akan mempengaruhi masa jabatan Bupati Sumbawa Barat petahana. Artinya, tidak akan ada penambahan masa jabatan Bupati hanya karena tertundanya Pilkada saat ini.

“Tidak ada pengaruh, untuk masa jabatan Bupati itu tetap 5 tahun, atau barakhir pada waktunya,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sumbawa Barat, Herman Jayadi, dikonfirmasi Minggu (21/06/2020).

Meski begitu, Herman mengaku bukan menjadi kewenangan pihaknya menyampaikan pemberitahuan atas berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah tersebut. Pemberitahuan secara tertulis hanya dapat dilakukan DPRD dengan melayangkan surat kepada Bupati prihal jabatannya yang segera berakhir pada Februari 2021 mendatang.

“Jadi DPRD yang bersurat secara resmi tentang pemberitahuan masa berakhirnya masa jabatan itu. Surat pemberitahuan juga disampaikan ke KPU selaku lembaga penyelenggara Pilkada,” sebutnya.

Pemberitahuan yang disampaikan DPRD ini lanjut Herman, diatur sesuai UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam Undang-Undang tersebut, menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan KPU Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Bupati/wlWalikota berakhir.

“Jadi sesuai UU tersebut, pemberitahuan sudah harus disampaikan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan Bupati berakhir,” kata dia.

Seperti diketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat akan berakhir pada bulan Februari 2021 mendatang. Jika dihitung 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tersebut, maka surat pemberitahuan paling lambat dilayangkan DPRD pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Selain berakhirnya masa jabatan ini, Bupati Sumbawa Barat sudah dapat dipastikan akan mengajukan cuti kampanye karena maju kembali dalam perhelatan Pilkada mendatang. Agar tidak terjadi kekosongan atau kekuasaan pemerintahan (Vacuum of fower-red), Pemerintah Provinsi sudah mulai menyiapkan sejumlah pimpinan tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) yang nantinya akan ditunjuk dan diusulkan ke Mendagri sebagai Penjabat (Pj) Bupati. (ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *