LSM Taring Tuding, Perusahaan Akar Daya Tidak Patuhi UU Tenaga Kerja

(Foto Ilustrasi Cv. Akar Daya Mandiri, Sumber Google)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Isu dugaan manipulasi 24 data karyawan menuai reaksi dan kecaman keras dari sejumlah elemen masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kecaman kali ini, datang LSM Taring. Dari hasil investigasi media di temukan, CV. Akar Daya Mandiri diduga telah melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan diantaranya, tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS hingga menahan Ijazah asli karyawan dengan dalih sebagai jaminan untuk mendapatkan pekerjaan.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, bahwa tidak ada aturan yang mengatur atau membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.

“Kami menduga, praktek yang di lakukan perusahan sudah berlangsung sejak lama serta luput dari pengawasan instansi berwenang. Informasi terakhir yang kami terima, bahwa sejumlah karyawan tidak mendaftarkan menjadi peserta BPJS. Selain daftar gaji, Ijazah asli karyawan ditahan oleh perusahan sebagai jaminan. Anehnya lagi, SIM-card yang sudah melewati masa tenggang karena tidak terjual justru dibebankan kepada karyawan menjadi hutang. Ini kan gak jelas dan sangat merugikan karyawan,” aku, Malik selaku Sekjen LSM Taring KSB, kepada wartawan, Jum’at (15/5/2020) kemarin.

Masalah ini, kata dia, harus segera di respon oleh pemerintah dalam hal ini Dinas terkait untuk segera memfasilitasi kedua belah pihak. Karena sesuai fakta di lapangan kuat indikasi ada beberapa celah hukum atau pelanggaran terhadap UU ketenagakerjaan yang di lakukan pihak perusahaan. Bahkan, ia dengan lantang meminta kepada pemerintah untuk menutup operasional CV Akar Daya di Bumi Pariri Lema Bariri, karena di anggap lalai.

“Perlakuan ini, sangat tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh manajemen. Ini juga tidak bisa di toleransi. Apalagi ijazah asli karyawan diduga sebagai jaminan agar karyawan bisa bekerja,” tegasnya.

“Kami meminta Dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap 24 karyawan yang di pekerjakan. Kami juga mendesak kepada pihak terkait untuk segera turun memeriksa manajemen perusahaan dan memastikan tidak ada manipulasi data. Jika terbukti silahkan ditutup saja,” demikian Malik menambahkan.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat melalui Kepala Bidang HI dikonfirmasi, Jum’at (15/5/2020) malam menegaskan, bahwa terkait permasalahan ini pihaknya akan segera menindaklanjuti dan turun mengecek kebenarannya.

“Iya, minggu depan kita akan turun ke lapangan untuk mengecek. Jika ini benar, maka perusahaan tersebut akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan UU yang berlaku,” tegas Tohir singkatnya.

Di konfirmasi terpisah melalui Whatsapp terkait masalah ini, pihak manajemen CV Akar Daya Mandiri enggan memberikan klarifikasi, hingga berita ini di publish.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *