InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Menjelang musim panen, Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani. Kebijakan tersebut ditempuh dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan HPP untuk Gabah atau Beras.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat, akan memfasilitasi petani agar dapat menjual gabahnya sesuai standar HPP sebesar Rp 4.200 per kilogram.
“Kami selaku perpanjang tangan Pemerintah Daerah KSB, akan berusaha terus memfasilitasi para petani, agar dapat menjual gabahnya sesuai HPP. Dan kita juga mengarahkan petani untuk dapat menjual gabahnya kepada mitra Bulog, bukan kepada oknum pembeli yang menentukan harga tanpa dasar atau acuan yang jelas,” kata Kepala Dinas Pertanian KSB Suhadi, SP. M.Si.
Kendati demikian, sambung Suhadi, HPP Gabah Kering Panen (GKP) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen, dan kadar hampa/kotoran maksimal 10 persen naik menjadi Rp 4.200 per kg ditingkat petani, dan Rp 4.250 per kg di tingkat penggilingan.
“HPP Gabah Kering Giling (GKG) kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa/kotoran 3 persen dihargai Rp 5.250 per kg di penggilingan, serta Rp 5.300 per kg di gudang Bulog. Jika kualitas GKP dibawah standar ini, tentunya akan ada rafaksi harga yang bisa jadi berada dibawa Rp. 4.200,” jelasnya.
Dikatakan, sebelumnya HPP GKP adalah sebesar Rp 3.700 per kg ditingkat petani. Nah, tentunya Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Sumbawa Barat, perlu meluruskan bahwa HPP ini sudah di perhitungkan dan dikaji dengan baik sehingga tidak akan merugikan dan tentunya bisa memberikan keuntungan yang layak bagi petani. Namun ada oknum-oknum yang membeli gabah petani dengan harga dibawah standar dan tanpa dasar tadi. Inilah yang disebut sebagai harga anjlok atau turun seperti yang dikatakan oleh petani.
“Itu yang kita takutkan di lapangan, ada oknum atau pelele yang membeli gabah kepada petani dibawah standar. Silakan kepada petani jika merasa ada pihak yang melakukan pembelian dengan harga yang tidak wajar, jangan mau menjual kepada mereka. Silakan disampaikan melalui para PPL, atau langsung kepada kami. Dari Dinas Pertanian akan mengajak atau membantu memfasilitasi petani dengan pihak Bulog, untuk melakukan pengecekan kualitas gabah para petani tersebut, kemudian menginformasi harganya dan bisa juga melakukan pembelian,” ujarnya.
Pihaknya, juga meminta kepada pihak Bulog atau Mitranya untuk lebih aktif dan optimal menyerap gabah petani. Jangan kalah cepat dengan oknum pembeli yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, ia berharap agar Bulog mengangkat Mitra yang lebih banyak dan tersebar pada semua kecamatan. Lebih-lebih lagi kalo bisa pada Setiap Desa.
“Untuk itu Kami minta agar para kepala Desa melalui Bumdesnya agar bisa menjadi mitra Bulog. Yang berminat pasti akan kami fasilitasi,” tukasnya.(ID/S)