Hukrim  

Ketua Pokmas Rehab Rekon Poto Tano di Polisikan

(Foto Ist: Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Afrijal, S.IK)

(Foto Ist: Kasat Reskrim KSB AKP Afrijal, S.IK)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pemilik toko bangunan, UD Mulya Jaya, Hendriono (41) warga Desa Ai Suning, Kecamatan Seteluk pada Kamis (25/3/2020), resmi melaporkan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) rehab rekon Pinamin, Poto Tano ke Reskrim Polres Sumbawa Barat.

Laporan polisi di lakukan oleh pengusaha itu lantaran janji terlapor tak kunjung di penuhi terlebih meninggalkan hutang yang di duga cukup besar mencapai angka Rp 89.828.000,-.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono S.IK.,MH melalui Kasat Reserse dan Kriminal, AKP Afrijal S.IK pada media, Kamis(26/3) membenarkan laporan tersebut.

Pada media, Kasat Reskrim mengatakan bahwa oknum pengusaha itu pernah membuat kesepakatan dengan terlapor yang di saksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tapir pada 13 Maret 2020 lalu dan di tandatangani di atas materai 6.000. Muatannya, soal tanggal pelunasan utang. Namun, hingga detik ini tak kunjung ada.

Owner UD. Mulia Jaya juga, sambung Kasat Reskrim mengaku berkali-kali membangun komunikasi dengan terlapor dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, tak ada realisasi hanya sebatas janji.

“Kami akan tangani termasuk memanggil terlapor agar kasus ini benderang dan berimbang,” ungkapnya singkat.

Untuk diketahui, pada masa rehab rekon, terlapor mengambil material di badan usaha milik Hendriono untuk menyukseskan rehab rekon pasca gempa. Material yang di ambil berupa bahan pabrikasi diantaranya semen, paku, besi, baja ringan, hingga spandek dan kayu.

Keterangan dari Hendri, beber Kasat, bahwa dari semua material bangunan yang di ambil itu ada sudah di bayar dan ada yang belum. Hendri mengaku mengantongi beberapa bukti baik transfer uang dan kwitansi.

“Selama itu laporan masyarakat, tetap kita respon tanpa pandang bulu. Tugas polisi melayani,” paparnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!