Pentingnya Produk Hukum Dalam Pilkada, KPU Berharap Partisipasi Masyarakat

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, dalam waktu dekat akan menyelenggarakan penyuluhan dan sosialisasi tentang Produk Hukum terkait Pilkada 2020.

Kegiatan tersebut, akan dilaksanakan pada 29 Februari 2020. Untuk itu, KPU selaku penyelenggara Pilkada meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Prihal tersebut disampaikan, Deni Wan Putra Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KSB, melalui siaran pernya, Rabu (26/2/2020). Menurutnya, penyuluhan ini bertujuan bukan hanya memberikan sosialisasi terkait produk hukum namun penyuluhan ini akan mengarahkan kepada hal yang lebih teknis, terkait dengan produk-produk hukum yang akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemilu.

Terlebih khusus, kata dia, terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2020, termasuk juga Peraturan KPU (PKPU) yang mengalami perubahan atau revisi serta apa saja produk hukum yang dikeluarkan KPU KSB.

‘’Acuan kita dalam penyelenggaraan pemilihan ini akan kita sampaikan semua, 3 produk hukum yang akan dibahas yaitu produk hukum terkait Pencalonan, Perubahan Pedoman Teknis Terkait Pemutakhiran Data dan Pembentukan Badan ad-Hoc,’’ jelasnya.

Penyuluhan bukan hanya akan melibatkan lembaga yang cendrung memiliki akses lebih mudah terhadap produk hukum tersebut seperti sesama penyelenggara pemilu yaitu BAWASLU, juga unsur-unsur pemerintah daerah yaitu Bagian Hukum dan Pemerintahan, Bakesbangpoldagri, Camat dan Lurah, juga TNI/POLRI termasuk Parpol namun akan melibatkan unsur yang lebih luas lagi yaitu Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Mahasiswa, Organisasi Perempuan yaitu GOW dan PKK, Tokoh Agama dan Masyarakat yaitu pengurus Masjid dan Media cetak dan online (PWI)

“Penyuluhan ini kami lakukan, agar produk hukum kita terserap informasinya di semua sekmen, sehingga akan mempermudah pengawasan dan koordinasi demi mewujudkan pemilihan yang mandiri, demokratis dan akuntabel,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika perubahan-perubahan yang terjadi dalam landasan hukum dalam penyelenggaraan harus disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, misalnya terkait hak pilih orang yang mengalami gangguan jiwa, dalam peraturan terbaru, orang yang mengalami gangguan jiwa di hapus dan banyak lagi contoh lainnya.

‘’Perubahan dasar hukum terkait kepemiluan akan terus kita sampaikan agar tidak berkembang informasi yang salah di tengah masyarakat. Ada banyak lagi hal-hal lain yang lebih detail yang akan kita sampaikan besok,’’ tutupnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!