IKMAS UMMAT: Berkedok Efesiensi Manfaatkan PKWT

(Foto ist: Ade Irfan Ketua IKMAS Universitas Muhammadyah Mataram)

“Waspada Pengangguran Pasca Sarjana Dan Pemuda Dalam Menghadapi Era Industri 4.0”

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Ikatan Keluarga Mahasiswa Samawa (IKMAS) Universitas Muhammadyah Mataram (UMMAT), menilai sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bukannya mengurangi angka pengangguran melainkan menambah angka pengangguran yang lebih besar bahkan, dengan sistem tersebut kerap terjadi efesiensi dengan dalih status PKWT.

Prihal itu, disampaikan Ade Irfan Ketua IKMAS UMMAT kepada wartawan usai melaksanakan diskusi publik yang bertemakan “Waspada Pengangguran Pasca Sarjana Dan Pemuda Dalam Menghadapi Era Industri 4.0” yang di gelar di Kantor Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Jum’at (21/2/2020) lalu, di hadiri oleh Kepala Disnakertrans KSB, Kabid HI Disnakertrans, Kabid Lattas Penta, Lurah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam IKMAS UMMAT.

(Foto Ist : IKMAS UMMAT Bersama Dinas Tanaga Kerja KSB, Lurah Tebet Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Usai Menggelar Diakusi Publik)

Dikatakan, Ade, walaupun pemerintah telah mengatur tentang mekanisme dan regulasi kerja dengan baik, namun regulasi dan mekanisme saat ini belum massif untuk mengatasi masalah pengangguran khususnya di wilayah lingkar tambang KSB, karena masih dianggap lemah dan belum mampu menjawab persoalan buruh saat ini.

“Banyaknya perusahaan yang menerapkan sistem kerja PKWT terhadap pekerja yang sifat dan jenis pekerjaannya bersifat tetap seperti di bidang pertambangan yang seharusnya menjadi karyawan tetap, namun masih saja terjadi PHK yang mengakibatkan bertambahnya pengangguran khususnya di wilayah KSB,” ungkapnya.

Ia mengakui, jika isu tenaga kerja dan pengangguran hingga saat ini masih menjadi masalah besar. Kondisi tersebut, kata dia, sangat dikhawatirkan, mengingat persaingan untuk mendapatkan pekerjaan akan semakin sulit dan ketat dengan datangnya era Industri 4.0.

“Kami sangat menyayangkan, akhir-akhir ini sebagian besar dari jumlah pengangguran yang ada di KSB merupakan lulusan sarjana. Seharusnya pemerintah KSB segera membuat aturan lebih ketat dan lebih pro terhadap pekerja lokal dan kami mendesak pemerintah untuk segera memanggil satu persatu management PT AMNT dan Mitra Bisnisnya untuk mempertegas lagi terkait pekerja lokal agar dijadikan skala prioritas didalam perekrutan tenaga kerja melalui sistem satu pintu,” sebutnya.

“Praktek yang diberlakukan oleh perusahaan saat ini sangat merugikan pekerja lokal, karena memang dari sisi regulasi yang sangat lemah sehingga, terjadi efesiensi atas dasar status PKWT,” imbuhnya.

Untuk itu, IKMAS UMMAT mendesak pemerintah untuk segera membuat peraturan daerah yang tentu akan menjadi penguat atau melindungi para karyawan terutama karyawan lokal KSB agar efeck ekonomi terhadap daerah akan pulih kembali seperti pada masa PT NNT.

“Kami meminta pemerintah, menciptakan lapangan kerja dengan memanfaatkan SDA dan SDM yang ada sehingga, para pencari kerja tidak terlalu bergantung dengan tambang,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah terutama pada sektor Balai Latihan Kerja (BLK) untuk lebih memperhatikan calon pekerja setelah selesai melakukan pelatihan kerja agar dapat mengeluarkan sertifikat berstandarisasi Nasional dan International.

“Sertifikat standarisasi Nasional dan Internasional ini penting untuk lebih memudahkan para pencari kerja lokal dalam mencari pekerjaan, baik di dalam daerah maupun di luar daerah agar pekerja lokal khususnya yang mengikuti BLK tidak tergantung kepada lapangan kerja yang ada di KSB,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker KSB Ir. Muslimin, HMY, yang didampingi Kabid HI, Kabid Lattas Penta dan Lurah Tebet menjelaskan, terkait keberadaan tenaga kerja di perusahaan batu hijau yang terintegrasi sesuai data berjumlah 3.237 orang karyawan.

“Karyawan yang masih di perpanjang kontrak kerjanya atau permanen hingg saat ini, berjumlah 2.943 orang dengan rincian, tenaga kerja asal KSB atau lokal berjumlah 1.560 orang atau setara dengan 53 persen, adapun tenaga kerja asal Nusa Tenggara Barat berjumlah 765 orang atau setara dengan 26 persen. Kemudian untuk tenaga kerja atau karyawan Nasional berjumlah 618 orang atau setara dengan 26 persen,” jelasnya.

“Pada akhir bulan Februari 2020 lalu, karyawan yang tidak di perpanjang kontraknya yang berjumlah 294 orang, sebanyak 106 orang atau setara dengan 36 persen, pindah bekerja ke mitra bisnis dan sebanyak 188 orang atau setara dengan 64 persen tidak lagi bekerja atau berakhir masa kontraknya,” imbuhnya.

Disinggung terkait banyaknya tenaga kerja asal KSB yang tidak di perpanjang kontraknya, ia mengaku jika penyebabnya karena memang department support Transport dan FNS memang mengalami perampingan.

“Pemerintah hari ini sudah berupaya semaksimal mungkin,dan terus akan memaksimalkan kinerja khususnya dalam mengatasi masalah pengangguran,” tukasnya.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *