(Foto : Ilustrasi)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Penyidik Polres Kabupaten Sumbawa Barat, resmi menetapkan mantan Kades Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, berinisial MY sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan.
Penetapan MY sebagai tersangka atas kasus tersebut telah memenuhi unsur dari beberapa hasil penyidikan hingga penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres setempat.
“Iya, benar MY mantan Kades Desa Goa sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, 10 Februari 2020 dan langsung kami tahan,” kata Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, S.IK di konfirmasi Rabu, (19/2/2020) pagi tadi.

Untuk perkaranya sendiri sambungnya, berdasarkan laporan yang di terima tahun 2019 lalu. Namun, ia mengakui saat itu masih dalam pemeriksaan saksi dan pendalaman kasus.
“Penetapan status tersangka ini, berdasarkan laporan polisi yang telah dilayangkan pelapor pada 2019 lalu. Saat ini masih dalam proses pemberkasan,” kata Muhaemin.
Seperti di ketahui, kasus tersebut telah di laporkan ke Mapolres Sumbawa Barat, pada Selasa (13/8/2019) lalu.
Dari beberapa sertifikat yang telah di terbitkan BPN pertanggal 2 Desember 2018 lalu, pelapor tidak pernah mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat melalui PTSL. Bahkan, hingga saat ini sertifikat yang sudah terbitkan belum mereka terima.
Hingga persolaan ini dilaporkan kepada pihak penegak hukum untuk diproses dan di tindaklanjuti.(ID/SB)