(Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbawa Bart, Ir. H. Muslimin)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pemerintah Daerah Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak tinggal diam terkait perampingan yang di lakukan perusahaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), sehingga berimbas pada 294 orang karyawan tidak di perpanjang kontraknya.
Dalam hal ini, Disnakertrans akan tetap memperjuangkan warga lokal dengan mendorong 158 perusahaan mitra bisnis PT AMNT menyerap tenaga lokal eks perusahaan.
Komposisi dari mereka yang masuk dalam gerbong Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut sebanyak 173 orang lokal KSB dan sisanya 121 orang NTB-nasional.
“Ini di lakukan untuk menekan terjadinya lonjakan angka pengangguran di tanah Pariri Lema Bariri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ir. H. Muslimin di hubungi awak media, Kamis (6/2/2020) pagi tadi.
Pemangkasan, kata dia, terjadi begitu mengangga di pekerja lokal karena mereka rata-rata bekerja di departmen yang rencananya akan di merjer karena kebijakan perusahaan. Sebut saja, departemen Social Respondibility (SR) hingga Community Relation (Comrel). Departmen tersebut hajatkan untuk menjembatani persoalan masyarakat dengan perusahaan.
Katanya lagi, selain karena faktor perampingan, mereka yang 173 orang tersebut tidak di perpanjang kontraknya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) lantaran hasil evaluasi kerja yang di lakukan oleh perusahaan, mereka tidak memenuhi tiga kreteria yang menjadi dasar penilaian yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Tiga kreteria di maksud ialah Kinerja, Prilaku dan Kesehatan.
Kendati demikian, pemerintah juga bersyukur dari 173 itu 99 orang sudah mendapatkan pekerjaan di perusahaan mitra AMNT dan sisanya 74 orang masih menunggu serta tengah di pantau.
“Semoga teman-teman yang belum mendapatkan pekerjaan, bisa meningkatkan skill dan keterampilan diri,” ungkapnya.
Untuk di ketahui, bil khusus untuk kesehatan dari tiga kreteria penilaian-294 karyawan di maksud membuktikannya dengan hasil Medical Check Up (MCU) di Rumah Sakit atau klinik yang di rekomendasi oleh perusahaan.
“Jika dinyatakan ada karyawan yang unfit (tidak sehat,red), maka perusahaan memberi kesempatan kepada karyawan tersebut untuk MCU secara swadaya yang tentunya di rumah sakit atau klinik yang di rekom oleh perusahaan juga. Jika fit, maka perusahaan memberi toleransi untuk bergabung dengan PT AMNT atau dengan aliansinya. Jika unfit dari hasil MCU swadaya, maka perusahaan tentu memiliki alternatif lain,” katanya.
“Ini kebijakan perusahaan dan tidak bisa di intervensi. Kami hanya fokus memperjuangkan nasib putra daerah agar jangan sampai menjadi penonton di daerah sendiri,” ungkap H. Muslimin sambungnya.
Melalui media, Kadis Naker juga mengingatkan kepada semua perusahaan yang berekspansi di tanah Pariri Lema Bariri untuk memberdayakan warga lokal. Karena di ikat dalam produk hukum yaitu Perbup nomor 9 tahun 2009.
“Ini harus di attensi untuk kemuliaan bersama,” demikian Muslimin.(**)