InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Pihak kepolisian melalui Jajaran Satreskrim bersama tim Reskrim Polsek Taliwang, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Toko UD. IDAN Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (1/2/2020).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus satu orang tersangka inisial WH (34).
“Pelaku kita tangkap pada hari Sabtu (1/2/2020) di Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa. Pelaku ini salah satu warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang,” kata Kapolres AKBP Mustofa, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, S.IK, dalam release resminya hari ini.
Ia menjelaskan kronologi pencurian berawal pada hari Selasa, 21 Januari 2020 sekitar pukul 00.00 Wita, di sebuah toko milik Siti Aisyah (45) warga RT 03/05 Lingkungan Muhajirin, Kelurahan Bugis.
“Pelaku memasuki kios korban dengan cara bersembunyi di bawah meja. Saat itu, korban sedang membersihkan tokonya dan melihat pelaku bersembunyi di bawah meja, korban sempat menegur pelaku namun tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang dada korban hingga korban terluka. Kemudian korban langsung melarikan diri menuju kamar dan langsung mengunci pintu kamar,” ungkap Muhaemin.
“Setelah melihat kondisi, saat itulah pelaku mengambil uang tunai milik korban yang diletakan di kasir kios senilai Rp.4.500.000,-. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kepihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” kata Muhaemin menambahkan.
Usai mendapat laporan, tim Reskrim langsung turun ke lapangan. Setelah beberapa hari menghilang pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa.
“Dari hasil penangkapan sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, berupa uang tunai Rp. 1.892.000,- kemudian polisi juga menyita 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu dan 1 (satu) buah Helm merk VRC warna putih kombinasi hijau,”
Kepada pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(ID/SB)