Tanah Pejatu Terlarang Untuk Diklaim

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah ( BPAD ) Sumbawa Barat, M. Yusuf, S.IP, menyatakan tanah Pejatu atau tanah Pamangan Kepala Desa telah ditetapkan menjadi Tanah Cadangan Pembangunan oleh Pemkab setempat. Untuk itu, pengelolaannya harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk mengklaim sepihak atau mengelola tanah itu tanpa persetujuan Bupati. Ada regulasi yang mengaturnya,” ungkap M.Yusuf, Senin (20/01).

Seluruh masyarakat desa berhak mengelola lahan aset tersebut dengan lebih dulu mengajukan permohonan kepada Bupati. Bupati atas nama Pemerintah Daerah memberikan ijin pengelolaannya dengan sistem sewa lahan.

“Jadi begitu, pengelola akan menyewa kepada pemerintah setiap tahunnya. Siapa yang berhak mengelolanya akan ditentukan melalui surat keputusan Bupati. Apabila dalam prakteknya ada yang tidak mengikuti prosedur itu, sama artinya dengan melawan keputusan Bupati,” jelasnya.

Yusuf sedikit menceritakan, dahulu Tanah Pejatu atau tanah Pamangan Kepala Desa dikelola sepenuhnya oleh Kepala Desa. Ini karena kondisi saat itu Kepala Desa tidak memiliki gaji atau intensif seperti saat ini. Makanya untuk menghargai dan mengapresiasi kinerjanya Pemerintah Daerah memberikan izin untuk mengelola aset tersebut. .

Namun dalam perjalanan, ternyata banyak ditemukan kasus aset tersebut sering digadai oleh oknum Kepala Desa. Ketika Kepala Desa tidak bisa menebus maka si pembeli menggadaikannya lagi ke orang lain, begitu seterusnya.

“Jadi tidak heran jika aset daerah itu menjadi permasalahan yang kerap ditemui ketika KSB baru berdiri. Alhamdulillah, hari ini hal seperti itu tidak terjadi lagi, karena regulasinya sudah jelas. Tanah Pejatu telah dijadikan tanah cadangan pembangunan dan masuk ke P3K. Apabila ada yang mengklaim maka konsekwensinya akan berurusan dengan hukum,” demikian tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!