News  

Indomaret Di Jalan Sudirman Taliwang Terancam di Tutup Paksa

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Toko Waralaba Indomaret di Jalan Sudirman, Kecamatan Taliwang benar-benar sakti. Bagaimana tidak, meski tidak memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dan telah mendapat teguran dua kali, toko modern itu tetap bebas beroperasi.

Kenyataan ini hingga memunculkan spekulasi, bagaimana bisa toko modern itu beroperasi sementara izinnya tidak lengkap ?

Terkait hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbawa Barat, Drs. Tajuddin, M.Si, angkat bicara. Ia mengaku pejabat sebelumnya telah melayangkan surat teguran kedua atas operasional toko itu setelah surat teguran pertama tidak diindahkan.

“Yang jelas kami tindak tegas jika memang surat kedua tidak di indahkan lagi, bila perlu dalam waktu dekat akan di tutup paksa,” ujar Tajuddin saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin ( 20/01/2020).

Menurutnya, seluruh prosedur harus dilaksanakan dan dilalui sebelum suatu badan usaha itu beroperasi mulai dengan terbitnya surat rekomendasi dari dinas Koprindag setempat.

“Tidak mungkin kami mengeluarkan izin jika belum mendapatkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperindag,” sebutnya.

Untuk itu, ia mengancam apabila toko waralaba tersebut tidak mengindahkan surat teguran kedua itu, maka tindakan tegas berupa penutupan permanen tidak mau tidak akan dilakukan.

“Kita harapkan manajemen Toko Waralaba itu bersikap profesional dengan mengindahkan surat teguran itu, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan penutupan. Jangka waktunya sampai 10 hari terhitung sejak surat teguran kedua itu diterbitkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tajudin menjelaskan, pendirian toko modern berjejaring harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk teknis pendiriannya.

Sebelum IUTM diterbitkan pihaknya, rekomendasi perizinan melalui Dinas Koperindag harus lebih dulu dilengkapi. Tim dari Koperindag ini yang selanjutnya meninjau ke lapangan untuk menilai atau menganalisis sosial ekonomi minimarket tersebut dengan mengacu pada aturan yang berlaku, apakah itu Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan maupun aturan lainnya.

“Kalau di lapangan tidak ada masalah, Koperindag baru memberikan rekomendasi bahwa minimarket itu diizinkan beroperasi. Jadi semuanya sudah diatur dan harus ditaati oleh semua pihak,” pungkasnya.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!