Pemprov NTB Umumkan Bentuk Satgasus Brantas Destruktif Fishing

InsideNTB.com, Mataram – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) mengumumkan telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk memberantas kegiatan Destruktif Fishing seperti pengeboman ikan dan penggunaan potasium atau bahan kimia berbahaya.

(Foto Ist : Aktifitas patroli dan penegakkan hukum oleh tim Satgasus)

Satgasus ini terdiri dari personel Polda NTB, TNI AL Pangkalan Mataram, Kajati dan Pos Polair di wilayah. Satuan tugas ini dibentuk berdasarkan Memorandum Of Understanding (MoU) atau kesepahaman bersama, yang bertugas melakukan patroli dan pencegahan atau penegakkan hukum atas aktifitas destruktif fishing.

“Kami bahkan telah merancang Peraturan Daerah (Perda) imbas dari revisi UU 45 tahun 2009 tentang perubahan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan yang belum mengatur secara spesifik pelimpahan kewenangan pusat ke kabupaten kota menjadi kewenangan Provinsi. Perda ini akan mengatur spesifik kewenangan daerah tadi,” kata, Kepala Dinas (Kadis) DKP NTB, Lalu Hamdi, dalam keterangan persnya, hari ini.

Foto Ist : Aktifitas patroli oleh tim Satgasus)

Sesuai dengan UU 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menurutnya, kewenangan pengawasan sumber daya perikanan sejauh 12 mil laut dari pantai diambil alih provinsi. Yang sebelumnya, empat mil laut menjadi otoritas kabupaten kota. Sayangnya, aturan itu tidak diikuti dengan penyerahan pelimpahan kewenangan lainnya ke provinsi.

“Undang Undang tadi tidak mengatur secara krusial kewenangan provinsi. Di sisi lain pengelolaan dan pengawasan sumber daya perikanan di serahkan provinsi namun, Polisi Khusus (Polsus) kelautan dan penyidik PPNS belum dilimpahkan dari kabupaten kota,” terangnya.

Lalu Hamdi juga menegaskan, DKP NTB juga telah bermitra dengan kelompok masyarakat guna membantu pengawasan pemerintah di laut. Setidaknya tercatat ada,137 kelompok nelayan pengawas telah dibentuk seluruh NTB.

“Pengeboman ikan masih terjadi. Namun, kami tegaskan intensitasnya menurun drastis. Pengawasan dan patroli terus kita tingkatkan, utamanya di perairan yang menjadi pusat konservasi laut seperti di Tekuk Saleh,” terangnya.

DKP NTB menyebutkan, aktifitas destruktif fishing utamanya pengeboman ikan turun hingga 30 persen. Pihaknya semakin optimis akan terus turun dan bebas ketika Perda tadi dilaksanakan.

Bahkan, Satgas melaporkan bahwa ada deklarasi eks nelayan pelaku pengeboman ikan untuk tidak lagi melaksanakan aktifitas melanggar hukum dengan bahan peledak yang merusak biota dan eksoistem laut.

Sebagaimana diketahui, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah telah menetapkan Teluk Saleh, Sumbawa Dompu sebagai kawasan konservasi laut daerah. Di teluk ini eksosistem perairan masih Asri. Disini hidup spesies Hiu Paus Tutul yang dilindungi.

Gubernur Zulkieflimansyah sangat konsen terhadap kampanye keselamatan lingkungan di NTB. Menurut Gubernur, lingkungan yang bersih, Asri dan indha menjadi daya tarik tersendiri bagi investasi dan wisatawan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!