Pengamat Penerbangan BUMN : Eksekusi, Nama Bandara Jadi Otoritas Pengelola dan Pemilik Bandara

(Foto Ist: Alvin Lie Pengamat Penerbangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

InsideNTB.com, Mataram – Pengamat Penerbangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Alvin Lie, menegaskan perubahan nama bandara sebenarnya bukan hal yang substansi. Akan tetapi, otoritas pengelola bandara atau pemilik bandara adalah pihak yang berwenang merubah atau mengeksekusi perubahan nama bandara tersebut.

“Kita lihat dulu, pengelola utama bandara itukan Angkasa Pura. Ya mereka yang berhak mengeksekusi nama bandara dipasang. Kalau soal perubahan dan penamaan, siapa pemilik bandara?. Kalau bandara International ini milik pusat, maka pusat lah yang berhak memutuskan merubah nama bandara sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di negara kita,” kata, Alvin Lie, kepada Pers NTB dalam sebuah wawancara melalui sambungan telepon dari Jakarta, Kamis (26/12).

Intinya, kata Alvin Lie, kewenangan merubah atau menamakan bandara tergantung status kepemilikan bandara tersebut apakah menjadi aset Kabupaten, Provinsi atau pusat. Jika kabupaten maka, DPRD dan Bupati yang berwenang. Begitu juga provinsi.

Masalah ada pro dan kontra menurut Alvin, itu hal yang biasa. Namun ia mengakui biasanya nama bandara daerah itu di beri nama pahlawan atau tokoh berpengaruh. Namun itu semua menjadi otoritas pihak yang berhak memutuskan yakni otoritas pemerintah pusat.

Dalam dunia penerbangan, kata Alvin ada nama umum dan ada kode penerbangan. Apapun nama bandara, tidak akan mempengaruhi kode penerbangan. Kode penerbangan tetap menggunakan kode nomor penerbangan pesawat dengan Identitas tujuan (Id) LOP.

Sebelumnya, PT. AP I melaporkan telah melunasi seluruh aset Pemprov NTB senilai Rp 106, 636 Miliar yang berada di otoritas kawasan bandara. Dengan demikian, Pemprov NTB tidak memiliki kewenangan dan hak apapun atas pengelolaan bandara selain sepenuhnya di kendalikan PT. Angkasa Pura sendiri.

“Uangnya sudah ditransfer ke kas daerah oleh PT. Angkasa Pura, itu baru pembayaran divestasi, belum kontribusi pemanfaatan sejak 2011 silam,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Muh Supran, Jumat (15/12). (Sumber kycknews.today).

Sebelumnya Gubernur NTB di desak pihak yang pro terhadap perubahan nama bandara untuk segera mengeksekusi nama bandara tersebut. Desakan ini di nilai banyak pihak tendensius dan salah alamat. Sebab Gubernur tidak memiliki kewenangan sama sekali mengeksekusi atau mengintervensi otoritas bandara di bawah kendali PT.AP dan Menhub.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!