(Foto Ist: Muhammad Natsir Akademisi Universitas Mataram)
InsideNTB.com, Mataram – Akademisi Universitas Mataram, Muhammad Natsir meminta para pihak yang berseteru soal eksekusi nama bandara untuk tidak memprovokasi Pemprov NTB atau Gubernur terkait eksekusi dan tidaknya nama bandara.
Menurut Nasir, Gubernur di beberapa kesempatan memaang menindaklanjuti SK Menhub tentang dirubahnya nama bandara sesuai tugas dan kewenangannya. Namun tetap saja, kewenangan eksekusi bukan ditangan Gubernur lagi. Namun menurut Nasir, ini justru menjadi ranah Angkasa Pura, di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau dibawah koordinasi Menteri Perhubungan (Menhub) sendiri.
“Kita harus jernih dan memahami kewenangan eksekusi itu. Ini bukan lagi rana Gubernur. Kalau tuduhan dan provokasi itu diarahkan ke Gubernur itu salah alamat,” terangnya.
Pihak pihak yang masih saja menuduh Gubernur tidak melaksanakan perintah SK Menhub, justru tidak faham batas kewenangan Gubernur. Gubernur tidak punya hak dan otorisasi mengintervensi keputusan BUMN seperti Angkasa Pura.
Harus dipahami kata tokoh ini, lokus kewenangan eksekusi pergantian nama bandara dari Bandara International Lombok ke Bandara International Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) ada di otoritas bandara sendiri. Pemprov hanya melaksanakan fungsi administrasi, meliputi perizinan dan pengawasan.
“Gubernur tak punya kewenangan memaksa atau menekan Angkasa Pura merubah kebijakan management kecuali direksi mereka sendiri. Jadi tuduhan dan tekanan kepada Gubernur justru sangat tendensius,” terangnya.
Tokoh akademisi NTB ini berharap, pihak yang pro dan kontra terhadap nama bandara menempuh langkah langkah administrasi. Seperti menyampaikan surat penolakan ke Menhub dan meminta Direksi Angkasa Pura di NTB untuk tidak melaksanakan eksekusi perubahan nama bandara, sesuai dengan SK Menhub.
Sebelumnya Surat Keputusan (SK) Menhub RI Nomor 1421 tentang perubahan nama dari Bandara International Lombok (BIL) menjadi Bandara International Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), ditindak lanjuti Gubernur NTB dengan di keluarkannya surat Nomor 550/375/Dishub/2019 yang isinya permohonan dukungan kepada DPRD NTB guna menetapkan nama bandara yang baru untuk segera dilaksanakan oleh PT. Angkasa Pura. Jadi, berdasar surat tersebut Gubernur berwenang hanya menindak lanjuti SK Menhub untuk meminta dukungan DPRD. Jadi gubernur bukan sebagai pihak yang memutuskan atau yang menentukan keputusan.
Namun, merespons surat Gubernur tersebut DPRD meminta kepada pemerintah NTB untuk mengutamakan dialog melakukan komunikasi ulang dengan masyarakat dan semua elemen di NTB.
Sebagai akademisi, Nasir menghimbau agar semua pihak di NTB menjaga persatuan dan kondusifitas daerah. Mengutamakan jalan dialog dan mencegah konflik yang merugikan citra, keamanan serta kenyamanan masyarakat.(*)