InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kader Partai Indonesia Perjuangan (PDI P) yang juga Anggota DPRD Sumbawa Barat, M. Saleh, SE, meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kerja Mahkamah Agung (MA) lantaran mengeluarkan putusan eksekusi terhadap tanah untuk pembangunan masjid, tanpa masuk dalam delik perkara apapun.
Eksekusi tim Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, terhadap tanah seluas 7,110 Are dengan tergugat Kuswanto warga Sumbawa Besar ternyata melibatkan tanah yang justru bukan obyek perkara.
Putusan MA justru menuangkan bawah tanah seluas 14,100 are masuk dalam atau bagian tidak terpisahkan dari tanah seluas 7,110 yang di sengketa kan sebelumnya.
“Ini yang aneh, kok tiba tiba putusan kasasi yang menolak permohonan Kuswanto atau tergugat justru memasukan obyek tanah yang bukan obyek sengketa atau berperkara, sejak tingkat awal hingga banding. Ini masalah besar bagi MA,” kata, M.Saleh, politisi PDI P ini, Jum’at ( 20/12).
Saleh mengatakan, Eksekusi atas putusan Kasasi MA yang menolak permohonan Kasasi Kuswanto di laksanakan pada Rabu, 18 Desember 2019 lalu. Obyek sengketa yang berada di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat justru menggusur sekitar 20 Kepala Keluarga (KK) pemegang surat hak atas tanah yang sah.
Puluhan KK plus tanah Masjid yang bukan masuk obyek sengketa terpaksa menjaminkan seluruh harta benda berharga, baik BPKB mobil, Motor dan uang kepada tim eksekusi yang terdiri dari PN Sumbawa dibantu kepolisian Sumbawa Barat. Mereka kata Saleh di beri tenggat waktu hingga satu minggu untuk melunasi harga tanah sebesar Rp 25 juta per Arenya.
“Inikan MA zolim kepada warga Indonesia yang tidak tahu dan tidak masuk obyek perkara. Namun tiba tiba ikut di eksekusi. Seharusnya tidak ada eksekusi bagi orang yang tidak berperkara sama sekali. Itu logika hukumnya,” keras, Saleh.
Ia meminta kepada Presiden RI, ketua MA, Kapolri untuk mengevaluasi jajarannya ditingkat bawah karena telah menerbitkan akta eksekusi tanpa melihat obyek perkara di lapangan.
Tanah 14 Are yang bukan obyek perkara bahkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Anehnya, kata Saleh, tanah ini berdampingan. Puluhan KK warga yang tinggal dan memiliki SHM tadi tidak pernah di gugat atau masuk dalam gugatan perkara sebelumnya.
Ini juga jelas tertuang dalam nomor gugatan awal di PN Sumbawa dan Mataram. Keputusan MA atas sengketa perkara tanah tadi dituangkan dalam surat Nomor 863-KPDU/2014 dan Surat dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kelas I B Nomor : W/25-U2/5846/HK.02/12/2019 . Tanah ini di gugat oleh, saudara Sudarso, warga Pasir Putih. Saat eksekusi yang bersangkutan telah pindah ke Banyuwangi, Jawa Timur.(RED)
Tonton Video Berikut M. Saleh, SE, Salah Satu Anggota DPRD PDIP Kabupaten Sumbawa Barat Meminta Presiden Jokowi Mengevaluasi Kerja MA:
https://youtu.be/5ENvVEQutXU