Kapolres KSB : Tidak Ada Negosiasi Bagi Penambang Liar di Wilayah Tongoloka

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK, MH, imbau massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Solidaritas Tambang Rakyat (ASTR) untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Tongoloka, Kecamatan Sekongkang.

Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, apabila itu terjadi maka kepolisian akan melakukan tindakan tegas.

(Foto Ist: Tampak puluhan para pendemo yang tergabung dalam Asosiasi Solidaritas Tambang Rakyat)

“Tidak ada negosiasi terhadap penambang ilegal untuk melakukan aktivitas di wilayah Tongoloka,” tegas Kapolres saat menemui para pendemo di Gate Swiss, Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (28/11).

Apabila masyarakat tidak mengindahkan imbauan tersebut bisa terjerat Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,-“.

Selain itu, Mustofa meminta kepada seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal atau tanpa izin untuk dihentikan.

jika masyarakat masih dalam proses pengurusan ijin sebaiknya tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Kalau memang belum memiliki ijin lengkap hentikan saja, agar tidak bermasalah di kemudian hari,” katanya.

Selanjutnya, bagi para penambang yang ingin bertemu dengan Pemda KSB maupun pihak PT. AMNT, dalam hal ini kepolisian siap untuk memfasilitasi.

“Insyallah Minggu depan akan dilakukan pertemuan antara PT. AMNT dengan perwakilan masyarakat tambang dari Desa Tongo, Desa Tatar, Desa Aik Kangkung dan Desa Talonang. Adapun untuk tempat masih menunggu jawaban dari pihak PT. AMNT,” tukasnya.

Sementara, Dahlan Ketua Asosiasi Solidaritas Tambang Rakyat (ASTR) mengatakan, kedatangannya bersama puluhan masyarakat meminta keadilan dan kesejahteraan terkait kejelasan nasib puluhan bahkan ratusan pelaku tambang rakyat yang kini nasibnya di ujung tanduk.

Menurutnya, keberadaan PT. AMNT seharusnya mampu memberikan kontribusi terhadap masyarakat yang berada di Desa Tongo dan sekitarnya.

“Dalam waktu dekat kami segera melayangkan surat kepada pihak PT. AMNT untuk meminta ijin melakukan tambang rakyat di lokasi gunung Tongoloka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur NTB saat itu, maka kami telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur NTB untuk melakukan penambangan di wilayah tersebut.

“Untuk itu, kami ingin melihat bukti riel terkait batas wilayah lahan yang dimiliki PT. AMNT secara legalitas. Ini juga harus di jelaskan agar kami bisa mengetahui secara detail batas-batas wilayah mana saja yang bisa digunakan untuk lahan tambang rakyat,” pungkasnya.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *