(Foto Ist : Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Muhaemin, SH, S.IK)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi Program Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang terus bergulir.
Secara marathon jajaran Polres Sumbawa Barat melalui Penyidik Satreskrim hari ini kembali memeriksa lima orang pejabat dari Dinas Sosial Sumbawa Barat.
Kapolres AKBP Mustofa, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH, S.IK., di temui di ruang kerjanya, Rabu (13/11) Siang tadi membenarkan pemanggilan terhadap lima orang pejabat dari Dinas Sosial KSB sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemanggilan terhadap kelima saksi ini untuk di mintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan korupsi Bansos RS-RTLH dari Kemensos RI. Kelima saksi tersebut di periksa sebagai pendamping dalam Program Bansos RS-RTLH Desa Labuan Lalar.
“Benar, hari ini mereka di periksa untuk menguatkan keterangan dari saksi sebelumnya. Semuanya masih dalam tahapan penyelidikan,” kata Muhaemin.
Ia menilai masih ada dugaan Bansos lain yang diselewengkan. Namun, polisi belum bisa memastikannya dan harus melalui tahap penyelidikan mendalam.
“Intinya, kita bekerja secara profesional. Untuk kasus Labuan Lalar ini tetap menjadi attensi. Kita masih fokus dengan pemanggilan para saksi, jika terbukti ada pelanggaran hukumnya kita sikat tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Purnama, S.IK, mengatakan, Polda NTB mendukung upaya penegakkan hukum atau penanganan kasus dugaan korupsi Bansos RS-RTLH di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Saya kira kasus ini sudah ditangani Polres KSB. Kita dukung penuh ini, Polda mengapresiasi itu,” kata, Purnama, kepada wartawan, dihubungi via selularnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa terkait adanya pemotongan sebanyak RP. 3000.000,- sebagai biaya tukang dan biaya administrasi dari bantuan yang diterima oleh dua kelompok masing-masing sebesar RP. 15.000.000,-.
Dari pemotongan tersebut, muncullah dugaan melawan hukum walaupun telah di lakukan kesepakatan dengan beberapa pihak dan kelompok penerima. Maka, untuk memastikan status hukum atas kasus tersebut, pihak Polres Sumbawa Barat langsung menidaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan di sejumlah media.
Untuk diketahui pula, pada Tahun 2019 Kabupaten Sumbawa Barat mendapat bantuan sejumlah 100 unit Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial RI Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II.
Dari 100 unit (RS-RTLH) bantuan dari Kemensos RI tersebut, yang tersebar di empat Kecamatan diantaranya wilayah kecamatan Taliwang, Brang Rea, Jereweh dan Seteluk.
Data sejumlah penerima tersebut mulai di verifikasi Tahun 2017 dan realisasinya di Tahun 2019. Dari 100 unit bantuan RS-RTLH untuk wilayah KSB di bagi empat diantaranya, Kecamatan Taliwang mendapatkan bantuan sebanyak 50 unit, untuk Kecamatan Brang Rea sebanyak 30 unit, untuk Kecamatan Jereweh sebanyak 10 unit dan untuk Kecamatan Seteluk sebanyak 10 unit.(ID/SB)