Hukrim  

Kejari Sumbawa Jemput DPO Asal KSB, Tersangka Kasus Proyek 1,2 Miliar

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kejaksaan Negeri Sumbawa, menjemput tersangka berinisial JS asal Sumbawa Barat, DPO (Daftar Pencarian Orang), dalam kasus pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 di Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, Rabu (18/9) Malam.

(Foto ist: Kejari Sumbawa saat menggelar Konferensi pers)

Kejari Sumbawa yang dipimpin langsung Iwan Setiawan S.H M.Hum yang didampingi sejumlah Kasi dan pejabat Kejari, tiba di Mapolres Sumbawa Barat sekitar pukul 21.30 dan langsung menemui tersangka JS yang sebelumnya diamankan Sat Reskrim Polres KSB.

Penetapan JS sebagai tersangka oleh Kejari Sumbawa sejak 22 Juli 2019 lalu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan balai KUA desa Labangka, Kabupaten Sumbawa, dengan nilai kontrak RP. 1, 2 Miliar.

“Sejak 22 Juli lalu, kami telah menetapkan JS sebagai tersangka, namun sebelumnya kami telah melayangkan surat pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan selalu mangkir dan terpaksa kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kepala Kejari Sumbawa Iwan Setiawan, SH.,M.Hum., dalam keterangan persnya Rabu (18/9) Malam di Ruang Rapat Polres Sumbawa Barat.

“Alhamdulillah setelah mendapat informasi dan berkoordinasi sore tadi dengan jajaran Polres Sumbawa Barat, akhirnya malam ini JS kami jemput,” kata dia menambahkan.

Meskipun pelaksana dari pembangunan proyek yang di lakukan CV. Samawa Talindo Resor berdasarkan temuan, ia menyebutkan bahwa kontraktor selama melakukan pelaksanaannya, ditengah perjalanan ternyata pembangunan proyek tersebut baru terlaksana 41 persen, namun pencairan dana pembangunannya cair hingga 100 persen.

“Terakhir kami lakukan pemeriksaan On The Spot dengan ahli bangunan dari hasil temuan ternyata, kekuatan fisik bangunan hanya di dapati 5 K, jauh dari standart yang telah di tentukan sesuai aturan,” bebernya.

Setelah ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Terkait perhitungan kerugian negara, pihaknya belum memastikan, karena harus melalui tim ahli BPKP.

“Tim BPKP sudah turun langsung ke lapangan. Insyallah dalam waktu dekat akan keluar nilai kerugian negara. Kalo terkait total los atau tidaknya, nanti yang akan menentukan tim ahli karena bangunan ini ada, namun tidak sesuai dengan bestek,” ujarnya

Atas perbuatan dan pemukatan jahat yang di lakukan JS hingga merugikan negara ini, pihaknya menetapkan JS dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

“JS di ancam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tukasnya.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *