News  

Akhirnya, Dua WNA di Kawasan Pantai Jelenga Jereweh Dideportasi Imigrasi Sumbawa

InsideNTB.com, Sumbawa – Kantor Imigrasi Klas II Sumbawa dalam kurun waktu satu bulan terakhir, akhirnya mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal keimigrasian.

“Kedua (WNA) asal Austarlia itu sudah kami deportasi ke negaranya Minggu, (15/9) kemarin, dan mereka kedapatan menyalahi visa kunjungannya. Mereka juga menggunakan visa dan ijin tinggal wisata tetapi mereka bekerja. WNA ini melanggar masalah keimigrasian di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Andy Cahyono Bayuadi saat di konfirmasi via selular Whatsapp, Senin (16/9) Siang.

Menurutnya, kedua warga negara asing yang dideportasi itu lantaran terbukti kuat menyalahi visa kunjungan dengan bekerja dan memiliki perusahaan.

“Jennings Nichole ANN (53) tahun dan anaknya Jennings Shelby Alexandra (26) tahun, langsung kami deportasi dengan potensi cekal dan visa kunjungan sudah dicabut,” bebernya,

“Iya pak, mereka kami ambil ke lokasi di kawasan villa pantai Jelenga Jereweh dan langsung diantar petugas ke Bali untuk di pulangkan langsung ke negara asalnya,” jelas dia menambahkan.

Saat ini, pihak Imigrasi Sumbawa Klas II TPI Sumbawa Besar akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap para warga negara asing yang masuk ke Sumbawa dan Sumbawa Barat.

“Kedepan pihak Imigrasi Sumbawa bersama Timpora akan terus melakukan sidak ke sejumlah tempat yang ada di Pulau Sumbawa guna mengantisipasi warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mendatangi salah satu Villa yang berada di Pantai Jelenga, terkait dengan indikasi penyalahgunaan Visa yang diduga di lakukan oleh dua warga negara Australia, pada bulan lalu tepatnya, Jum’at (30/8/2019).

Kepala Kesbangpoldagri melalui Kasi Pengkajian Masalah Strategis dan Penanganan Konflik, Henny Sasmita, ST membenarkan, bahwa pihaknya dan beberapa instansi terkait telah mendatangi WNA yang berada di kawasan pantai Jelenga, mereka tidak dalam melakukan aktifitas apa-apa saat tim berada di lokasi.

“Saat di lakukan pengecekan dilapangan, ternyata kedua WNA itu tidak sedang melakukan aktifitas apa-apa, karena posisi mereka berada di sebuah Villa yang berada di dekat sepadan pantai kawasan Jelenga,” jelas Henny.

Ia mengaku bahwa pihaknya dan tim gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kedua WNA oleh pihak imigrasi ternyata, visa yang di miliki dan digunakan oleh kedua WNA itu merupakan visa kunjungan atau visitor bukan pekerja.

“Sehingga untuk sementara ini paspor kedua WNA telah diamankan langsung oleh pihak imigrasi. Nanti akan diintrogasi lebih lanjut oleh pihak imigrasi. Untuk dokumennya nanti akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak imigrasi juga,” terangnya.

Saat ditanya oleh petugas terkait keberadaan kedua WNA, mereka mengaku tidak bekerja disini, namun mereka datang hanya berwisata. Timpora gabungan juga sempat menanyakan terkait Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Dari pengakuan mereka bahwa Kitas mereka saat ini sedang dalam pengurusan.

“Kitas ada jangka waktunya minimal 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun dan Kitas juga dapat diperpanjang lagi,” bebernya.

Kitas lanjutnya, merupakan kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan.

Selanjutnya terkait masalah Kitas kedua WNA ini, menurut pengakuan dari kedua WNA bahwa berkas Kitasnya sedang dalam pengurusan oleh tim Lawyernya.

“Kitasnya masih dalam pengurusan Lawyer mereka, kami masih menunggu pendalaman lebih lanjut,” jelas Henny.

Dalam operasi itu juga, pihaknya melibatkan beberapa instansi terkait yang ikut turun seperti dari Kesbangpoldagri, DPMPTSP, TNI, Polri dan Pengawas tenaga kerja Sumbawa.

“Untuk masalah Perijinan perusahaan mereka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dinas terkait. Saat ini dinas terkait sedang melakukan verifikasi atas ijin perusahaan yang di milikinya. Kami akan menunggu hasilnya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Andy Cahyono Bayuadi mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini baru mengamankan paspor yang diambil oleh petugas imigrasi dari WNA tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa kedua orang WNA asal Australia yang telah diperiksa sebelumnya dua bulan yang lalu kami sudah memberikan warning.

“Sampai di lokasi, langsung kami periksa. Hari senin depan kedua WNA ini akan kami periksa lebih mendalam. Apakah nanti sudah melalui prosedur yang benar atau belum terkait masalah visanya,” jelasnya.

Saat di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya juga menemukan kedua WNA diduga memakai Visa On Arrival, yang dimana visa VOA bukan untuk usaha atau bekerja.

“Visa ini biasa mereka gunakan untuk wisata,” katanya.

Lebih lanjut, Andi akrab ia disapa, bahwa ada jenis visa untuk usaha atau bekerja. Dia menduga bahwa dua WNA ini melakukan penyalahgunaan visa.

“Apabila nanti dua WNA ini belum melengkapi persyaratannya, terpaksa kami akan tindak. Karena sebelumnya kami sudah memberikan peringatan,” tukasnya.

Adapun Visa dengan Index Visa B211 atau C 312 adalah visa untuk usaha dan bekerja. Kalau untuk VOA itu biasanya didapat saat tiba di bandara Indonesia.

“Kalau visa B211 dan C312 didapat di kedutaan RI di negaranya. Kalau nanti terbukti mereka tidak melakukan perpanjangan visa atau tidak merubah visanya. Maka kedua WNA akan mendapatkan sanksi Deportasi ke negaranya,” demikian Andi.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!