Penyidik Polres Sumbawa Barat, Mulai Periksa Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen PTSL

(Foto Ist: Malikkurahman, SH. Kuasa hukum pelapor)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Penyidik Polres Kabupaten Sumbawa Barat, Jum’at (23/8) Siang, memanggil dan memeriksa empat pelapor terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) berinisial MY, Desa Goa, Kecamatan Jereweh.

Empat pelapor yang di periksa penyidik Polres Sumbawa Barat, merupakan warga  desa setempat yang di dampingi kuasa hukumnya Malikkurahman, SH.

Menurut kuasa hukum pelapor, Malikkurahman, SH., hari ini empat kliennya sudah diperiksa penyidik kepolisian atas perkara dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen untuk percepatan PTSL yang di duga di lakukan Mantan Kades Jereweh Goa beberapa tahun yang lalu.

“Dengan pemeriksaan ini maka perkara ini akan bergulir dan mudah-mudahan segera ada penetapan tersangka,” ujar Iken akrab pria itu di sapa.

Menurut Iken, perkara ini tampaknya sulit dihentikan, karena alat buktinya sudah cukup kuat. Dengan begitu, perkara ini akan terus bergulir ke pengadilan.

Ia juga sangat mengapreasi kinerja penyidik Polres Sumbawa Barat, telah menindaklanjuti laporan kliennya. Iken menyatakan akan terus mengikuti kelanjutan penyidik kasus kliennya. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada belasan laporan susulan terkait persoalaan yang sama.

“Kapan saja dipanggil kliennya lagi untuk memberikan keterangan, kami akan datang lagi kalau masih diperlukan,” kata Iken,

“Kami berharap laporan ini berlanjut sampai penyidikan. Supaya jelas dan terang, bahwa persoalan ini ada tindak pidana atau tidak,” imbuhnya.

Sementara, Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S.IK., di konfirmasi media membenarkan prihal tersebut.

“Iya benar mas, hari ini penyidik kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat pelapor. Tinggal menunggu proses lanjutan,” ujar singkatnya.

Seperti di ketahui, kasus tersebut telah di laporkan oleh kuasa hukum pelapor ke Mapolres Sumbawa Barat, pada Selasa (13/8) minggu lalu.

Adapun sertifikat Hak Milik warga yang di terbitkan oleh pihak BPN pertanggal 2 Desember 2018, dengan nomor 1527/GOA/2018 serta surat ukur bernomor 549/GOA/2018, selanjutnya 1510/GOA/2018 dengan surat ukur bernomor 577/GOA/2018, 1527/GOA/2018 dengan surat ukur bernomor 574/GOA/2018 dan 1527/GOA/2018 dengan surat ukur bernomor 572/GOA/2018.

Dari beberapa sertifikat yang telah di terbitkan BPN pertanggal 2 Desember 2018 lalu, pelapor tidak pernah mengajukan surat permohonan pembuatan sertifikat melalui PTSL. Bahkan, hingga saat ini sertifikat yang sudah terbitkan belum mereka terima.

Hingga persolaan ini dilaporkan kepada pihak penegak hukum untuk diproses dan segera di tindaklanjuti dengan harapan agar kasus ini segera terungkap.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!