DPR RI Dorong Pemerintah Terbitkan Keppres Angkat Guru Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

(Foto : Ilustrasi)

InsideNTB.com, Jakarta – Komisi X DPR RI menyatakan dukungan terhadap aspirasi tenaga pendidikan honorer yang mendesak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun ke Atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) di Jakarta, Rabu (13/1).

RDPU ini digelar untuk menyerap aspirasi terkait Guru Honorer serta peninjauan kembali regulasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Andreas menegaskan bahwa Komisi X DPR mendukung tuntutan perwakilan GTHNK 35+, KN-ASN, serta SNWI agar pemerintah meninjau kembali kebijakan seleksi PPPK.

Lebih dari itu, politisi PDI Perjuangan menekankan bahwa tenaga honorer harus menjadi perhatian pemerintah.

Menurut Andreas, bukan hanya alasan kesejahteraan tenaga honorer yang menjadi perhatian pemerintah.

Yang lebih fatal, dan menjadi sebuah ironi, adalah persoalan diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan non-PNS di kalangan tenaga pendidik.

Selain itu, ada fakta bahwa terjadi kesenjangan pendapatan bagi tenaga pendidik non-PNS, padahal tenaga pendidik non-PNS juga memliki beban kerja yang relatif sama dengan PNS di lingkungan pendidikan.

Karena itu, ia berharap seleksi CPNS/PPPK 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes.

“Harapannya ke depan tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tenaga pendidikan yang bersatus PNS karena hal tersebut hanya menambah beban psikologis serta menghambat produktivitas bagi tenaga pendidik,” ujar Andreas dalam sebuah pernyataan pers yang diterima Politea.id, Rabu (13/1).

Ia berpandangan bahwa tenaga non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun ke atas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.

Andreas berjanji, Komisi X DPR akan meneruskan aspirasi tenaga honorer kepada kementerian dan instansi pemerintahan terkait, seperti Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenag, BKN, serta Kemenkeu.

Adapun dalam RDPU dengan Komisi X DPR, sejumlah guru honorer meminta sistem seleksi PPPK dihapuskan tahun ini.

Menurut mereka, sistem seleksi tersebut tidak adil karena para guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih diseleksi hanya untuk status PPPK.

Yang dipersoalkan guru honorer adalah batas usia maksimal seleksi CPNS/PPPK, yaitu 35 tahun. Dengan batas tersebut, otomatis guru honorer di atas 35 tahun tidak lolos kualifikasi.

Untuk itu, guru honorer mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres pengangkatan PNS yang sudah mengabdi dalam waktu lama, termasuk yang di atas 35 tahun.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!