Miliki Sabu Lebih dari 2 Ons, Pria di Maluk Dibekuk Polisi

Sumbawa Barat, insidentb.com | Jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah lingkar tambang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, pada Selasa (1/9/2026).

Penangkapan tersebut dibackup personel Polsek Maluk dan berhasil membekuk seorang pria berinisial J (47) dengan barang bukti fantastis mencapai lebih dari 2 ons sabu, di sebuah rumah di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 17.40 Wita ini bermula dari keresahan warga setempat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Bergerak cepat atas laporan masyarakat, tim opsnal langsung menggerebek kediaman terduga tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, aparat menyita tumpukan barang bukti yang menguatkan statusnya sebagai bandar kelas kakap. Selain serbuk kristal haram dengan berat total melampaui 2 ons, polisi turut mengamankan empat bendel plastik klip kosong, satu unit timbang digital, dua ponsel Android, serta uang tunai dalam jumlah besar mencapai belasan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil akumulasi transaksi haram.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Anak Agung Made Subrata, membenarkan operasi penindakan dengan skala barang bukti yang cukup besar ini.

“Benar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu pemasok utama di balik jaringan lintas daerah tersebut.

“Setelah kami amankan pelaku J, kini kami fokus memburu pemasok utama yang diduga jaringan lintas daerah,” tegasnya, saat di konfirmasi wartawan, Kamis (03/09/2026).

Berdasarkan interogasi awal, J mengaku memperoleh pasokan barang laknat dalam jumlah besar itu dari seseorang berinisial A yang bermarkas di Lombok Timur untuk diedarkan secara masif di wilayah Maluk dan sekitarnya. Polisi kini bergerak cepat mendalami pengakuan tersebut untuk memutus total rantai pasokan lintas kabupaten.

Akibat kepemilikan sabu seberat lebih dari 2 ons ini, J dipastikan bakal mendekam di jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai perantara jual beli atau penguasaan narkotika Golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal yang siap menanti di meja hijau.